spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Asyiik! Jokowi, Ma’ruf Amin, dan DPR Juga Mendapat Gaji ke-13

KNews.id- Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun silakan berbahagia karena gaji ke-13 dipastikan cair pekan ini. Pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) hinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendapatkan gaji ke-13.

“Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021,” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/6/2021)

- Advertisement -

Besaran gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Masing-masing pegawai mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti tahun sebelumnya.

Sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 pihak-pihak yang mendapat THR terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Beleid itu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, dan TNI/Polri.

- Advertisement -

Kemudian, yang juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, yakni wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), lembaga penyiaran publik.

Selain presiden dan wakil presiden, ada pula ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain

- Advertisement -

“Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis pasal 2 PMK 42/2021 dikutip CNBC Indonesia. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini