spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
spot_img

Asuransi Wajib Miliki Dewan Penasihat Medis, Bagaimana Nasib Perusahaan Kecil?

KNews.id – Jakarta, Kewajiban pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board di setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan tertuang dalam SEOJK Nomor 7/2025, yang kini sedang digodok dalam POJK baru.

CEO Deswa Integra Group Dedi Kristianto menilai meski kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya, secara prospek keberadaan MAB ini membawa manfaat jangka panjang bagi perusahaan asuransi, termasuk yang berskala kecil, dalam menjaga kualitas layanan medis dan mitigasi risiko.

- Advertisement -

Menurutnya, selain diwajibkan oleh regulator alias Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia menilai secara internal di masing-masing perusahaan asuransi, MAB merupakan suatu kebutuhan karena bisa menangani kesenjangan antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.

“Sebab itu, aturan yang diterapkan oleh OJK ini tidak mengatur tentang besar kecilnya skill of business-nya perusahaan. Semua harus menyediakan, perusahaan-perusahaan kecil itu juga bisa melakukan strategi-strategi untuk itu [membentuk MAB],” katanya seusai peluncuran MAB by Deswa di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

- Advertisement -

Sebagai penyedia MAB independen pertama di Indonesia, Dedi memastikan MAB by Deswa akan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, terutama bagi perusahaan asuransi dengan portofolio kecil.

“Maka nanti tergantung bagaimana caranya, apa yang dibutuhkan sih oleh perusahaan itu. Nanti juga kita akan lihat, yang penting yang harus dibutuhkan,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua MAB by Deswa Nickolai Indrajasa mengatakan MAB ini kebutuhannya akan diserahkan kembali kepada masing-masing perusahaan asuransi.  Dia menegaskan bahwa memang saat ini sudah waktunya untuk memperbaiki industri kesehatan yang salah satu caranya melalui MAB ini.

“Kalau enggak nanti makin banyak asuransi yang enggak punya produk kesehatan. Beban BPJS kesehatan akan makin besar, beban pemerintah akhirnya makin-makin besar juga,” ucapnya.

Adapun, pengamat asuransi Wahju Rohmanti mengemukakan kewajiban MAB ini tidak bisa serta merta menjadi kurasi secara langsung perusahaan asuransi dengan portofolio kecil ke depannya.

“Tidak bisa mengurasi secara langsung dan juga tidak secara langsung ada pengaruh MAB apakah TPA lebih baik akurasinya dibanding swakelola,” tutur Wahju.

- Advertisement -

(FHD/BC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini