spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Astagfirullah, Kerugian akibat Investasi Ilegal Mencapai Ratusan Triliun

KNews.id- Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir, periode 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun. Kerugian paling banyak terjadi pada 2011 yakni hingga Rp68,62 triliun. Sementara di 2021, jumlah kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal sudah mencapai Rp2,5 triliun.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, SWI telah menangani 79 investasi ilegal, 442 fintech P2P lending ilegal dan 17 gadai ilegal sepanjang 2021 ini. Dirinya mengakui, SWI sampai saat ini mengalami sejumlah tantangan untuk memberantas investasi ilegal. Hal ini dikarenakan mudahnya para pelaku investasi ilegal mengganti entitas baru apabila entitas lama diblokir.

- Advertisement -

“Karena itu Satgas Waspada Investasi selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat yang terjebak,” ujarnya dalam webinar, Kamis, 5 Agustus.

Meski terus berupaya melakukan pencegahan kerugian akibat investasi ilegal sejak dini, namun tidak jarang SWI menemukan kasus setelah adanya korban. Karena itu, Tongam mengharapkan peran masyarakat agar lebih aktif mengadukan jika menemukan investasi yang mencurigakan.

- Advertisement -

“Sebagian masyarakat kita kalau masih menikmati keuntungan masih diam, tapi kalau sudah mengalami kerugian, baru di mana ini pemerintah,” ungkapnya.

Tongam menjelaskan, ciri-ciri investasi ilegal diantaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi, klaim tanpa resiko dan legalitas yang tidak jelas.

- Advertisement -

Karena itu, dalam berinvestasi, Tongam mengatakan cukup kenali 2 L yaitu legal dan logis. Legal artinya perusahaan memiliki izin badan usaha, jenis usaha hingga produknya. Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan di website resmi OJK. Sedangkan logis, maksudnya adalah rasionalitas imbal hasil. Karena tidak mungkin investasi tanpa adanya risiko.

“Kuncinya adalah 2L ini yang selalu kita katakan. Apabila menemukan penawaran yang sangat menggiurkan cek saja legal dan logisnya,” pungkasnya.

Jika mendapatkan penawaran dari investasi ilegal Tongam menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada SWI melalui email: waspadainvestasi @ojk.go.id. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini