Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan pencairan Bank Garansi oleh BTN sebagai Penerima Penjaminan karena Klaim yang diajukan oleh Obligee. “Lebih lanjut, penjaminan atas perjanjian ini meliputi proyek-proyek Konstruksi (Pekerjaan Sipil) serta Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan sumber dana APBN/APBD, BUMN/BUMD dan swasta,” jelas Erwan.
Kerjasama bisnis Asuransi antara Askrindo dan BTN yang saat ini berjalan terdiri atas Pertanggungan KPRS FLPP, Asuransi Kredit Menengah, Asuransi Umum, Kontra Bank Garansi, termasuk dalam hal ini dalam progress Kerjasama Asuransi Umum & Kontra Bank Garansi online.
Harapannya dengan Perjanjian Kerjasama ini akan dapat mendukung peningkatan perekonomian Nasional yang ditangani oleh BTN dengan dukungan Askrindo. (Ach)