KNews.id – Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan signifikan dalam kekayaan negara dalam satu tahun terakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa nilai pengelolaan aset negara naik tajam sebesar 7,57 persen dari tahun 2024 ke 2025, hingga mencapai Rp 13.692,36 triliun.
Pencapaian ini dianggap mencerminkan peningkatan yang cukup drastis dalam waktu singkat.
“Sebenarnya saya ingin menunjukkan tren kenaikan selama lima tahun terakhir, tapi karena keterbatasan waktu, datanya baru bisa ditampilkan setahun. Tapi ini sudah cukup menunjukkan kenaikan yang signifikan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Di sisi lain, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga menunjukkan tren positif.
Target penerimaan negara tahun 2025 tercatat naik 2,03 persen menjadi Rp 3.004,5 triliun, sementara belanja pemerintah pusat meningkat 2,34 persen ke angka Rp 2.701,44 triliun.
Kenaikan ini disebut menjadi indikator perbaikan kapasitas fiskal dan penguatan fondasi ekonomi nasional.
Lantas, jika kekayaan negara naik, apa dampaknya bagi masyarakat?
Kekayaan negara naik jadi sinyal positif ekonomi
Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo menjelaskan bahwa kenaikan kekayaan negara bisa berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Namun, pengaruhnya bersifat proporsional dan tidak otomatis dirasakan semua lapisan.
Menurutnya, lonjakan aset negara merupakan sinyal positif karena mencerminkan perbaikan dalam pencatatan administrasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Meski sebagian rakyat masih kesulitan ekonomi, naiknya kekayaan negara tidak serta merta menjamin bahwa kemakmuran rakyat akan meningkat secara keseluruhan dan menghapuskan kemiskinan,” jelas Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (15/7/2025)
Ia menilai, lonjakan kekayaan negara kemungkinan berasal dari dua faktor utama, perbaikan pencatatan aset secara administratif dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Ia menjelaskan, semakin baiknya inventarisasi aset negara serta pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen turut mendorong peningkatan nilai kekayaan, baik yang dipisahkan maupun tidak.
Bagaimana dengan peluang mengurangi utang negara?
Wahyu memandang bahwa lonjakan kekayaan negara dapat memberi dampak tidak langsung terhadap pengelolaan utang, namun hal itu harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks kebijakan fiskal dan kinerja ekonomi nasional.
“Urusan utang negara punya mekanisme sendiri,” ujar Wahyu.
“Pemerintah menarik utang baru lewat instrumen seperti surat utang negara, baik konvensional maupun sukuk, dan membayarnya sesuai jadwal jatuh tempo,” tambahnya.
Menurutnya, posisi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi berkembang (emerging economy) membuat strategi pembiayaan melalui utang masih relevan.
Namun, yang lebih penting adalah menjaga agar defisit anggaran dapat ditekan secara bertahap.
“Prinsip sederhananya, semakin baik pertumbuhan ekonomi dan semakin tinggi penerimaan pajak, maka defisit anggaran bisa turun perlahan, bahkan bisa menuju nol dan akhirnya surplus,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, peningkatan nilai kekayaan negara menjadi sinyal positif yang menunjukkan membaiknya fondasi ekonomi dan administrasi keuangan negara.
Wahyu menambahkan, bahwa hal ini pada akhirnya akan memperkuat posisi fiskal dan membuka peluang pengelolaan utang yang lebih sehat di masa depan.
Senada, ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin menguraikan konsep dasar dalam neraca keuangan negara, yaitu bahwa aset merupakan hasil penjumlahan antara utang dan ekuitas.
Dalam hal ini, aset mencerminkan total kekayaan yang dimiliki oleh negara, baik berupa tanah, bangunan, investasi, hingga instrumen keuangan lainnya.
“Secara sederhana, rumusnya adalah Aset = Utang + Ekuitas,” ujar Eddy saat dihubungi secara terpisah, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, peningkatan nilai aset negara seperti yang baru-baru ini dilaporkan oleh Kementerian Keuangan bisa terjadi melalui dua jalur utama.
Pertama, melalui penambahan utang, di mana pemerintah memperoleh dana dari penerbitan surat utang atau pinjaman.
Kedua, melalui peningkatan ekuitas, yaitu pertumbuhan kekayaan bersih negara yang tidak bergantung pada pembiayaan utang, misalnya lewat surplus APBN, kenaikan nilai aset, atau pengelolaan keuangan yang efisien.
Dengan kata lain, jika aset negara bertambah, hal itu bisa jadi karena pemerintah menambah utang, atau karena kondisi fiskal yang semakin sehat sehingga menambah ekuitas negara.
Kekayaan negara meningkat, tapi pemerataan masih PR
Eddy Junarsin juga menekankan bahwa peningkatan kekayaan negara dalam bentuk aset harus diiringi dengan pemanfaatan yang maksimal agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, aset negara yang besar memang berpotensi meningkatkan pendapatan, tetapi tidak secara otomatis menghasilkan manfaat ekonomi jika tidak dikelola secara optimal.
“Benar bahwa kekayaan itu aset. Tapi aset yang besar tidak serta-merta menghasilkan pendapatan. Ia baru memberi manfaat kalau dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, pengelolaan aset negara membutuhkan sumber daya manusia yang unggul agar potensi tersebut dapat benar-benar diubah menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan.
Eddy juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang belum merasakan pemerataan hasil pembangunan secara menyeluruh.
“Kalau dianalogikan, ada organisasi yang punya gedung, kendaraan, dan lahan luas. Tapi kalau belum bisa menyejahterakan anggotanya, artinya proses produksinya belum berjalan secara efektif. Ini yang perlu diperbaiki,” jelasnya.





