spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Ari Kuncoro dapat Dipidanakan karena Rangkap Jabatan Rektor UI dan Pejabat di BUMN

KNews.id- Rangkap jabatan yang diemban Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) sekaligus Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI tidak bisa dianggap sepele. Sebab, hal itu bisa dijerat pidana dengan Pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi menjelaskan, analoginya sederhana, Ari Kuncoro maupun komisaris lainnya yang rangkap jabatan berpotensi melanggar pidana karena mendapat gaji dobel dari pemerintah yang bersumber pada uang negara.

- Advertisement -

“Iya (Ari Kuncoro) dan semua orang yang itu dapat gaji double. ASN dapat gaji double itu memang nggak boleh, itu melanggar pidana,” ungkap Adhie Massardi, Rabu (30/6).

Menurut Adhie, Ari dan komisaris lainnya yang rangkap jabatan bisa dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

- Advertisement -

Dalam Pasal 3 UU Tipikor itu berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

“Karena kan dia nggak patut kan dapat jabatan itu, dikasih jabatan kemudian ada uang negara yang mengalir. Kan dia dapat gaji tuh dari dua-duanya (jabatan rektor UI dan wakomut BRI), nah itu yang merugikan keuangan negara,” jelas Adhie yang juga mantan Jurubicara Presiden Gus Dur itu.

- Advertisement -

Kecuali, sambung Adhie Massardi, jika Ari mundur dari salah jabatan tersebut serta mengembalikan uang atau gaji yang telah didapat selama menjabat jabatan yang mundur tersebut.

“Jadi misal dari satu komisaris Rp 1 miliar sebulan dengan tunjangan dll, jadi untuk meringankan itu, Ari harus mengembalikan uang. Dia harus mundur dari salah satu jabatannya dan mengembalikan uang yang diperoleh dari posisi dia yang mundur itu,” terangnya

“Ya meringankan lah,” pungkas Adhie. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini