Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
(Peserta Bisa Menuntut Pertamina atau Panitia Penyelenggara)
KNews.id- Para peserta dari manca negara dapat menuntut secara keperdataan dengan tuntutan ganti rugi atas segala persiapan dan anggara yang telah mereka keluarkan terhadap pihak penyelenggara yang tidak bisa mengantisipasi banjir , jika ada penundaan atau mereka gagal mengikuti.
World Superbike ( WSBK ) Pertamina Mandalika International Street Circuit, Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB yang seharunya dilaksanakan pada Sabtu (20/11).
Adapun asas Hukumnya adalah bagi setiap orang yang dirugikan, maka orang tersebut dapat menuntut kerugian terhadap orang atau fihak yang menerbitkan kerugian bagi dirinya. (AHM)