KNews.id – Jakarta – Sebuah kebijakan mengejutkan resmi diberlakukan di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bupati Cecep Nurul Yakin telah menginstruksikan penghentian sementara seluruh belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, kecuali untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan drastis ini diambil setelah anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar yang seharusnya menjadi ‘dana darurat’ selama satu tahun ini ternyata telah ludes di tengah tahun anggaran berjalan.
Anggaran BTT, yang seyogianya dialokasikan untuk penanganan kejadian mendesak, dilaporkan telah digunakan untuk serangkaian proyek pembangunan vital, termasuk proyek tanggul laut dan perbaikan jalan. Akibatnya, pos anggaran ini kini kosong melompong, jauh sebelum akhir tahun anggaran.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menunda sementara seluruh belanja APBD.
“Instruksi ini mengacu kepada penghentian sementara belanja anggaran daerah,” kata Bupati, Minggu 22 Juni 2025.
Cece menjelaskan jika sisa anggaran APBD yang masih tersedia kini hanya boleh digunakan untuk kebutuhan rutin, mengikat dan mendesak, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kepala daerah. Kebijakan “cut off” ini adalah langkah tegas untuk mengendalikan pengeluaran daerah agar fokus pada prioritas utama dan menghindari krisis keuangan.
“Pelaksanaan cut off ini salah satunya akibat habisnya BTT Rp28 miliar,” jelas Cecep.
Instruksi ini juga sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta didukung oleh surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 1774/KU.03/BPKAD tentang pelaksanaan efisiensi APBD.
“Instruksi ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran, termasuk kepada seluruh pejabat OPD yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA),” tegas Bupati.
Salah satu poin penting dari instruksi ini adalah penghentian sementara proses pengadaan barang dan jasa, serta pembayaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Pengecualian diberikan untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji, tunjangan, listrik, air, internet, Alokasi Dana Desa (ADD), Siltap (Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa), serta honorarium non-ASN bulanan. Belanja yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan provinsi juga akan tetap berjalan sesuai regulasi.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, membenarkan kebijakan “cut off” ini dan menjelaskan akar permasalahannya. Menurutnya, kondisi infrastruktur daerah yang memprihatinkan menjadi salah satu faktor pendorong utama.
“Jadi kita tidak bisa menutup mata, karena faktanya memang seperti itu. Hampir 50 persen jalan kita rusak,” ujarnya.
Salah satu contoh nyata kerusakan yang belum tertangani adalah jalan penghubung Tanjungjaya – Sukaraja yang putus akibat longsor. Hal ini kenapa belum tuntas, kata dia, karena BTT-nya sudah habis. Jika ada anggarannya, ia mengaku pasti segera diperbaiki. Asep juga menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah alokasi anggaran untuk kebutuhan yang paling penting.
“Pada intinya, anggaran yang tidak penting ditiadakan, semua difokuskan ke kebutuhan yang lebih prioritas,” tegasnya.
Kebijakan ini, meski berat, namun kata Asep, diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menata kembali prioritas anggaran, terutama dalam menghadapi tantangan infrastruktur yang mendesak, sembari menunggu ketersediaan anggaran di periode selanjutnya.




