Oleh : Damai Hari Lubis
KNews.id – Berbagai alasan dan beberapa sumber, dari sumber berbasis tukang jengkol, walikota serta menteri terkait tudingan publik Kaesang melakukan praktek nepotisme dalam bentuk gratifikasi (Vide, UU. Bebas KKN Jo. UU. Tipikor Jo. Asas teori fiksi hukum). Walau penolakan dengan dalil;
1. Kaesang bukan pejabat publik. Ingat, korporasi (swasta) juga bukan pejabat publik;
2. Kaesang anak Jokowi (hubungan hukum dan biologis);
3. Pemilik pesawat adalah seorang teman. Pesawat berbisnis dollar di tanah air yang presidennya bapak dari temannya yang punya pesawat ?;
4. Karena Irene sedang hamil, gak bisa rawan naik pesawat umum. Karena rawan maka jangan pelesiran. Pelesiran tidak wajib bagi orang hamil;
Rumusan teori Gratifikasi menurut pasal 12 b UU. TIPIKOR. tidak mengenal tempus yang HALAL MENURUT HUKUM UNTUK MENERIMA HADIAH ATAU GRARIFIKASI.
Pastinya gratifikasi dilarang oleh hukum oleh sebab ada bakal kepentingan dalam hubungan jasa dari pejabat publik negara sebagai pihak lainnya sebagai pemberi/ penerima gratifikasi, yang diantara mereka memiliki hubungan yang menghasilkan profit (usaha bisnis), produk barang dan atau jasa-jasa kemudahan dan kelancaran dari seorang pejabat negara.
Jadi jika hamil agar terhindar dari gratifikasi jangan plesiran sekaligus nampang !? Karen plesiran dan nampang yang menggunakan jasa gratifikasi, bukan sebuah keadaan keterpaksaan (natural hazard ) atau kondisi force mejeur (Jo. Vide pasal 48-49 KUHP) .
Sehingga pertanyaan sederhana namun sulit pelaksanaannya, ” kapan PARA OKNUM DAN KAESANG SERTA JOKOWI DIPERIKSA OLEH LEMBAGA PENEGAK HUKUM ?”
(Zs/NRS)





