spot_img

Apakah Sholat Maghrib Tetap Sah Jika Azan Isya Sudah Berkandang? Ini Penjelasannya

KNews.id – Jakarta – Sering kali dikarenakan satu dan lain hal, seseorang baru sempat melaksanakan sholat Maghrib di saat-saat terakhir. Tak jarang, saat rakaat pertama baru dimulai, terdengar suara azan Isya berkumandang.

Kondisi ini sering memicu pertanyaan, apakah sholat tersebut masih dianggap sah sebagai sholat tepat waktu, apakah sudah terhitung sebagai sholat qadha (pengganti)? Simak penjelasan hukumnya berdasarkan hadits dan pendapat ulama yang dirangkum detikHikmah berikut ini.

- Advertisement -

Hukum Sholat Maghrib Saat Azan Isya Sudah Berkumandang

Dijelaskan dalam buku Panduan Shalat Lengkap karya Sa’id bin Wahaf Al-Qathani, suatu sholat dapat dianggap dikerjakan sempurna pada waktunya meski hanya sempat mendapati satu rakaat saja.

Itu berarti, sholat Maghrib saat azan Isya berkumandang hukumnya tetap sah dan tidak dianggap qadha, asalkan sempat melakukan satu rakaat sebelum waktu Isya benar-benar masuk. Hal ini bersandar pada hadits Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

- Advertisement -

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat sholat Subuh sebelum matahari terbit berarti dia telah mendapatkan sholat Subuh (secara penuh). Dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat Ashar sebelum matahari terbenam berarti dia telah mendapatkan sholat Ashar (sepenuhnya).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dinukil dari buku Ibadah Shalat Fardhu, Tuntunan dan Kesempurnaannya karya Sayid Sabiq, hadits di atas berlaku untuk semua sholat. Sementara dalam riwayat lain, redaksinya sebagai berikut:

إِذَا أَدْرَكَ أَحَدُكُمْ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ ، وَإِذَا أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ

Artinya: “Jika salah seorang di antara kamu mendapatkan satu sujud dari sholat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka hendaklah dia menyempurnakan sholatnya dan jika mendapatkan satu sujud dari sholat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka hendaklah dia menyempurnakan sholatnya.” (HR Bukhari)

Lebih lanjut, Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam kitab ar-Raudh al-Murabba’ mengatakan, “Berdosa jika hal itu dilakukan dengan sengaja.”

Tidak boleh mengerjakan sholat sebelum waktunya, dan tidak juga mengakhirkan sholat sampai keluar waktu yang telah ditetapkan. Hal ini didasarkan pada pengertian yang diberikan beberapa hadits tentang waktu sholat.

- Advertisement -

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu’ūdaw wa ‘alā junūbikum, fa iżaṭma’nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh(ta), innaṣ-ṣalāta kānat ‘alal-mu’minīna kitābam mauqūtā(n).

Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berdzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

Dengan demikian, sholat Maghrib tetap sah jika sempat satu rakaat sebelum azan Isya. Jika tidak, maka harus diqadha.

(RD/DTH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini