spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Apakah Perkara Harus Naik ke Tingkat Persidangan Setelah Seorang di Tetapkan Menjadi Tersangka?

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, penyidik telah menetapkan 8 tersangka/TSK.

- Advertisement -

Ddalam ketetapan penyiidik ke 8 orang TSK dibagi menjadi dua gugus. Gugus satu Eggi Cs. DHL, KTR, RF, RE. Gugus dua Roy Cs. RS, TF. Namun sesuai ketentuan hukum, belum tentu semua TSK kasusnya bisa atau akan naik ke tingkat persidangan diperadilan umum.

Alasan hukumnya pada setiap penetapan TSK tidak mesti harus naik ke persidangan adalah jika:

- Advertisement -

1. Bukti tidak cukup: Jika penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka;

2. Tidak ada unsur pidana: Jika perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur – unsur pidana;

3. Diterapkannya teori sesuai prinsip restoratif justice.

Sehingga keputusan untuk menaikkan perkara kepersidangan (lembaga peradilan), tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga terdapat unsur lainnya, sesuai data emperis yang terjadi ditanah air, telah menunjukan adanya gejala gejala proses hukum yang terkait beberapa orang yang berstatus Tersangka oleh sebab “kebijakan penguasa, dalam makna (Politik Kekuasaan) perkaranya tidak naik ke tingkat persidangan.

Contoh; Ade Armando, Firli Bahuri, Eggi Sudjana dan lain lainnya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini