spot_img

Apakah NPWP Otomatis Non-aktif jika Tidak Lapor SPT? Ini Jawaban DJP

KNews.id – Jakarta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak. NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dalam status aktif atau efektif wajib melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. SPT adalah pelaporan pajak tahunan berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Hal tersebut dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dan bertujuan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar.

- Advertisement -

Batas waktu pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah Senin (31/3/2025), sedangkan pelaporan SPT badan usaha dibatasi hingga Rabu (30/4/2025). Lalu, apakah NPWP secara otomatis non-aktif atau non-efektif jika tidak lapor SPT? Simak jawaban Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.

Apakah NPWP otomatis non-aktif jika tidak lapor SPT?

- Advertisement -

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang sudah menonaktifkan NPWP tidak memiliki kewajiban untuk melapor SPT. Namun, tidak berarti status NPWP berubah menjadi non-aktif jika wajib pajak tidak melapor SPT.

“Perlu kami luruskan bahwa dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, dan bukan sebaliknya karena WP (wajib pajak) tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima.

Ia menjelaskan, NPWP dapat diubah menjadi non-aktif jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Permohonan non-aktif dapat dilakukan jika wajib pajak tidak ingin menghapus NPWP miliknya.

Berikut kriteria wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
  • Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
  • Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  • Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  • Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara menonaktifkan NPWP

- Advertisement -

Dwi menjelaskan, NPWP bisa dinonaktifkan dengan sejumlah cara, baik online maupun offline. Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan NPWP non-aktif dengan menghubungi nomor telepon Kring Pajak 1500200.

Cara lainnya adalah mengajukan permohonan NPWP non-aktif melalui live chat pada laman pajak.go.id. Jika tidak, wajib pajak dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Sementara itu, wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini