spot_img
Rabu, November 26, 2025
spot_img
spot_img

Apakah “Menjajakan dan Membiarkan Sebagian Wilayah Negara di Gunakan Pihak Asing Jokowi Patut di Duga Makar”?

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Kasus Bandara di Morowali yang booming diberbagai informasi (berita media publik), menurut pengamat hal yang terjadi di Morowali (Sulawesi Tengah) ini, bisa menjadi pintu masuk kepada penguasa yang berwenang saat ini, untuk melakukan investigasi, menahan dan atau mengadili Jokowi, jika indikasi alat buktinya kuat sesuai ketentuan hukum, dan seandainya benar Presiden RI Prabowo saat menjadi Menhan tidak tahu menahu.

- Advertisement -

Walau “sekedar tahu” namun tak berkepastian, dikarenakan hanya sekedar informasi yang didapatnya bukan secara resmi dan substansial terlibat atau dilibatkan, sehingga oleh sebab hukum selaku Menhan Prabowo Subianto terlepas dari beban moral dan hukum.

Persitiwa Marowali ini hampir mirip dengan praktik jual beli laut di PIK 2 dan kasus kepemiikan HGU yang ditawarkan kepada orang pemilik badan usaha (perusahaan) asing, untuk dapat menguasai tanah selama kurun waktu lebih kurang 190 tahun.

- Advertisement -

Dan terkait persoalan yang realitas ini, tentunya diluar atau terlepas dari intrik-intrik perilaku Jokowi yang selama ini cenderung dituduh oleh sebagian publik terlibat perilaku rasuah (KKN), sebuah tindak kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, dan Jokowil juga dituduh oleh beberapa tokoh dan para netizen (Masyarakat peselancar) di berbagai jenis media sosial sebagai pengguna ijazah palsu S-1 dari UGM.

Maka terhadap 3 kasus ini (Morowali, PIK 2 dan HGU 190 Tahun) kemunginan besar Jokowi dapat dituduh telah melakukan makar, terlebih ‘andai’ pihak polri (KAPOLRI) mengetahuinya atau melindungi atau setidaknya deelneming (politik konspirasi)

Catatan hukum: sekalipun kepala negara atas dasar memiliki hak diskresi politik, tentu saja secara substansial tidak boleh menjual sebagian wilayah negara, karena hukum adalah komando (panglima) dan berposisi tegak lurus serta equal yang didasari UUD.1945. Bahwa siapapuan WNI tidak boleh menjual wilayah negara kepada orang asing atau untuk kepentingan WNA sehingga bisa menjadi celah tengara publik secara politis dan hukum membuka ruang gerak demi kepentingan ekspansi negara asal si orang atau pengusaha asing?

Adapun pendapat hukum lainnya Jokowi dapat patut diduga telah melakukan makar (anslag), pengamat berpijakan keyakinan objektif berdasarkan beberapa alasan hukum, yakni KUHP (UU. Nomor 1 tahun 1946) dan referensi absolut mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 107 KUHP: Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Referensi MK. Putusan terkait pasal pasal ‘Makar’ yang diuji untuk dibatalkan, ternyata ditolak oleh MK melalui putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 Jo. Putusan Nomor 28/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa frasa “makar” dalam Pasal 87,104,106,107, 139a,139b dan 140 KUHP adalah konstitusional dengan batu uji coba Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

- Advertisement -

Dan dalam putusan dimaksud MK telah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut (87,104,106,107, 139a,139b dan 140 KUHP) adalah tidak bertentangan dengan hak atas perlindungan pribadi keluarga, kehormatan, martabat seseorang, namun MK juga mengingatkan dalam putusannya tersebut terkait prinsip kehati-hatian (prudential principle), bahwasanya “penegak hukum mesti berhati hati dalam menerapkan pasal pasal tersebut dalam negara demokratis.”

Oleh karenanya pendapat pengamat (artikel ini), dan untuk diketahui pendapat ‘Jokowi diduga Makar’ sudah lama disampaikan oleh Pengamat, selanjutnya demi pengetahun hukum publik bangsa ini, hendaknya agar pendapat para ahli hukum bernilai positif dan berkejelasan secara hukum, setidaknya pendapat dugaan makar ini, bisa menjadi bahan diskusi hukum, bahwa terhadap segala pola kepemimpinan Jokowi selama 1 dekade (2014-2024) patut dipertanyakan tentang apakah diantara kebijakan poitik hukum Jokowi diantaranya dapat diduga mengandung nilai nilai dari beberapa unsur makar ?

Selain dan oleh sebab ada temuan dengan sengaja (dolus) atau dengan unsur tidak sengaja (culfa) mengendors (menjajakan) atau menjual sebagian wilayah negara ini kepada pihak asing atau implememtasi perilaku kebijakan yang menyimpang, jika dihubungkan dengan perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan sistim hukum atau konstitusi yang seharusnya larangan tersebut diketahui oleh sekelas sosok dan jabatan Jokowi, maupun dari sisi pendidikan yang (S-1 dalam tanda kutif), maka Jokowi dianggap pasti tahu, jika merujuk asas pada teori fiksi hukum (presumptio iures de iur) yang maknanya adalah “setiap orang dianggap tahu akan adanya hukum atau undang-undang berikut sanski hukum yang ada”, vide juncto pasal 107 KUHP.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini