spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
spot_img

Apakah Bangsa Ini Bakal Bersatu Menolak Gibran di Lantik Menjadi RI-1 ?

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP ( Kebijakan Umum Hukum dan Politik).

(Pengamatan Jilid 1)

- Advertisement -

KNews.id – Jakarta, Bukan tanpa dalil, ada fakta sejarah politik dan hukum sosok Gibran, Jokowi dan Anwar Usman memiliki hubungan hukum atas Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memberhentikan Anwar Usman selaku Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).

Putusan MKMK disebabkan karena Anwar Usman sang paman Gibran memimpin proses persidangan MK yang ditengarai sebagai implementasi politik cawe cawe Jokowi untuk “mengkarbit” usia Gibran, karena saat itu Gibran masih berusia 36 tahun, yang absolut secara hukum Gibran tidak sah mengikuti pemilu pilpres 2024 karena belum berusia 40 tahun Jo Undang Undang pemilu, namun politik konspirasi dengan pola nepotisme Jokowi-Anwar Usman melegitimasi Gibran mengikuti pemilu pilpres 2024.

- Advertisement -

Kemudian pra dan pasca Gibran menduduki jabatan RI 2 nyata Gibran terus mengalami penolakan dengan tuntutan mundur oleh berbagai kelompok masyarakat, ditambah isu kuat bahwa Gibran diduga publik hanya berijazah SMP bukan D-1 sehingga Gibran identik dengan tuduhan yang ditimpakan kepada orang tuanya eks presiden Jokowi, “yakni sama sama diduga berijazah palsu”.

Maka prediktif gejala gejala kuat masyarakat akan menolak keras terhadap pelantikan Gibran, menjadi RI-1 andai ditengah jalan Presiden Prabowo berhalangan, lalu dibarengi isu “Gibran anak haram konstitusi” akan meledak kembali dan sulit diatasi, terlebih perilaku orang tuanya yang mendapat tuduhan publik telah melakukan multi pelanggaran jenis KKN dan obstruksi hukum juga disobedient dan plus jika 8 orang aktivis representatif publik yang menuduh Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu kemudian dipenjara atas laporan Jokowi, karena tuduhan ke 8 orang dimaksud tepah melakukan fitnah dan atau hasut serta ujar kebencian, namun nyatanya Ijazah S-1 Jokowi tetap tidak berkejelasan dan tidak berkepastian keasliannya.

Lalu apa prediksinya terhadap deskripsi gejolak politik yang bakal terjadi terhadap “banyaknya fenomena penolakan rakyat bangsa ini terhadap Gibran untuk dilantik sebagai Presiden RI”? Maka ditengarai para penghalang terhadap penolakan sekalipun datang dari para aparatur negara, bakal diterjang oleh tsunami manusia yang turun ke jalan jalan di setiap kota yang ada di tanah air.

Prediksi selanjutnya kemungkinan negara RI bakal mengalami resiko kekosongan kepemimpinan, maka otomatis Pemerintahan RI bakal dipimpin oleh triumvirat (Menhankam, Menlu dan Mendagri), sambil legislatif melaksanakan proses pengangkatan presiden dan wapres baru merujuk peran dan fungsi tugasnya sesuai sistim konstitusi UUD 1945.

Dengan demikian deskripsi perkembangan gejala gejala diskursus sosial politik dimaksud jika benar terjadi, tentu negara ini kelak tendensius mengalami high risk dan cukup kompleks serta mengarah kondisi chaotic (instabilitas), maka “negara” butuh extra preparing demi mengantisipasi perihal garis politik kedepan sejak dini secara intensif dan persuasif.

Lalu seiring gelora api penolakan publik bangsa ini terhadap Gibran, bagaimana nasib Jokowi, Gibran dan Anwar Usman serta kroni ?

- Advertisement -

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini