spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
spot_img

Antisipasi Provokatoris ke Depan Seperti Ahmad Khoizinuddin

Oleh : Damai Hari Lubis

(Ikhtisar, legal opinion dan informasi publik)

- Advertisement -

KNews.id – Jakarta 29 Januari 2026 – Argumentasi hukum dan moralitas (pendapat) penulis tipikal A. Khoizinudin sebagai provokator pemecah belah perjuangan TPUA dsngan sedikit kronologis pembuka, adalah ketika baru saja TPUA melakukan silaturahim sekaligus investigasi ke rumah Jokowi di Solo (16/4/2025) dia mengundang para aktivis di Gedoeng Djoang, Cikini Jakarta Pusat untuk mendeklarasikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, tanpa pernah menghubungi atau mengkonfirmasi bakal agenda kepada Ketua Umum Prof Dr Eggi Sudjana, SH., MSI. (BES) atau melalui saya penulis (DHL) selaku koordinator advokat TPUA.

Dengan jiwa besar saya hadiri acara deklarasi tersebut, namun sayangnya saat kawan- kawan saya yang turut berkunjung (ikut dalam satu bus) minta agar DHL ikut memberikan sambutan dikarenakan tidak ada satu pun orang dari pembawa acara (Kurnia) sampai sampai dengan Rizal Fadillah dan si AK serta yang diberikan sambutan saya dengar menyebut nama saya sebagai orang yang turut hadir pada saat 16 April 2025 di rumah kediaman Jokowi di Solo, atau pasca Jokowi melapor (30/4/2025) dan saat declare, pastinya DHL hadir ditengah-tengah acara dimaksud ?

- Advertisement -

Luar biasa gejala gejala “perpecahan aktivis” dampak yang dibuat diantaranya oleh si AK ?

Selanjutnya dengan jiwa besar saya tetap mendampingi Kurnia selaku terlapor saat pemeriksaan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya sampai dengan selesai bersama dengan Arvid dengan surat kuasa menggunakan nama kelompok KORLABI.

Namun pada saat pendampingan berjalan kepada Kurnia ada peristiwa hukum, seorang anggota tim si AK masuk ke ruang pemeriksaan Penyidik saat BAP minta surat kuasa ditandatangani kepada Kurnia “(indikasi kuat pelanggaran kode etik advokat)”.

Logika perspektif moralitas (adab/ etika advokat dan “perilaku muslim”) apabila si AK yang berposisi pada timnya selaku Koordinator NON LITIGASI ingin membantu rekan-rekan saya selaku terlapor, kenapa tidak justru membaur kepada TPUA yang nyata telah berdiri lama (2017) dan yang kata Si AK sendiri (ia publis) bahwa dewan pembinana TPUA adalah tokoh ulama besar. Kenapa justru kami TPUA (BES dan DHL) yang dihimbau untuk bersatu dalam kelompok baru si AK ? Anomali !

Dari sisi juridis formal terhadap pelaporan dan ‘argumentatif’ sisi pandang tingkah laku (moralitas) Si AK

Si AK selalu kekeh berstatemen hukum di berbagai pertemuan debat (diskusi publik) terkait Restoratif Justice (RJ) untuk Kami BES dan DHL tidak sah secara hukum dengan alasan tidak ada peraturan Perkapolri, dan tidak ada Ketentuan Hukumnya dalam KUHAP Lama serta tidak sesuai dengan prosedur hukum, tidak boleh dikarenakan pasal 160 diatas 5 tahun (6 tahun) sesuai KUHP Lama Jo. Ketentuan KUHAP (lama) yang tidak memfasilitasi RJ.

- Advertisement -

Dan oleh karenanya, melalui artikel di media maupun dalam setiap acara debat publik (televisi) saya penulis, selalu menyampaikan tentang asas hukum dan teori hukum tentang keabsahan RJ yang diterbitkan oleh penyidik berdasarkan Pasal 160 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) tentang penghasutan di muka umum diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, namun realistis, dalam KUHP baru (UU No. 1/2023), status ancaman sanksi delik ini diatur dalam Pasal 246 KUHP dengan sanksi pidana penjara lebih ringan, maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Sehingga KUHP (lama) dan KUHAP (lama) harus mengacu kepada asas teori hukum lex favor reo, yang makna hukumnya bahwa “apabila ada perubahan pada sast penuntutan, maka digunakan undang undang dengan pasal yang menuntungkan atau meringankan bagi Tersangka (Terdakwa).

Dan asas ini saat ini (lex favor reo) realitas (fakta hukum) dirujuk sebagai landasan positivisme hukum atau absolut keberlakuannya merujuk KUHP (baru) Jo. KUHAP (baru) UU. No.20 Tahun 2025 karena terbukti memfasilitasi kompetensi tentang RJ dan diperkuat oleh undang-undang khusus nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, maka undang undang pidana (materil dan formil) yang ada secara kompherensip tunduk kapada asas transitoir (lex favor reo) disebabkan terdapat ketentuan RJ didalam KUHAP (Baru).

Maka pendapat penulis, ketika si AK dan seorang tim hukumnya, terkecuali rekan sejawat (advokat) Refly Harun Eks Komisaris Pelindo pada periode pertama Presiden Jokowi yang “dipecat” oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang awalnya berpendapat sama dengan si AK sudah tidak lagi berprinsip hukum yang sama dengan si AK pasca penulis meluruskan pendapatnya bahwa RJ berdasarkan KUHP lama dan KUHAP Lama sehingga “berposisi hukum DHL tidak bisa (tidak sah)”, namun pendapat tentang tidak berkualitasnya RJ, sudah digugurkan oleh RH dengan pola tidak membantah opini hukum Penulis, sehingga jujur sosok RH adalah sosok intelektual sejati.

Kembali pada si AK dan seorang tim hukumnya, walau sudah disampaikan panjang lebar. Bahkan rekan si AK dimaksud, setelah membaca UU a quo (Nomor 1 Tahun 2026) yang sebelumnya tidak tahu terkait eksistensi tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 dimaksud yang dalam konteks asas dan teori hukum pidana yang justru ia sering sebutkan yakni asas transitoir (lex favor reo) dihadapan publik.

Maka oleh karenanya dan hak hukum penulis selaku advokat atas track record perilaku AK ditambah dengan pernyataannya yang eksplisit dan substantif yang kira kira pemahamannya: “Karena DHL mereka para tersangka (kliennya) dipanggil pada Kamis, 22 Januari 2026 oleh Penyidik Polda Metro Jaya” oleh karenanya oleh sebab hukum, bahwa terkait ucapannya dan alat bukti yang cukup yang bakal menyertainya, maka tentu saja pernyataannya dan berbagai perilaku anomali adab dan hukum, tentu membutuhkan kepastian hukum terhadap si AK yang mengatakan (substansial) selaku advokat sah mengatakan ‘presumptio penulis’ justru tak berdasar hukum serta Si AK berdalil “dirinya dilindungi oleh sebab sedang dalam posisi saat melakukan advokasi”.

Oleh karenanya demi kepastian hukum, atas dugaan provokatoris, maka dengan sangat terpaksa dan demi efek jera maka hak penulis untuk mengedepankan upaya hukum dengan pola melakukan laporan (24/4/2026) atas implementasi-implikasi provokasi dan atau propaganda negatif kepada diri Penulis dan penyesataan hukum kepada publik awam, maka dengan kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab hukum selaku pribadi yang mengacu pada Pasal 5 UU Tentang Advokat “penulis telah melayangkan laporan hasut Jo. Pencematan” nama baik dan atau fitnah ke pihak aparatur Polda Metro Jaya dan segera akan mengadukan Si AK ke dewan kehormatan organisasi (majelis etik) dimana Si AK menjadi anggotanya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini