Kerugian Negara
Soemardjojo mengatakan, pemeriksaan oleh penegak hukum, dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara.
Soemardjijo mengatakan, hasil audit menyatakan bahwa Formula E itu berjalan lancar.
“Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK,” katanya.
“Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar,” tambahnya.
Soemardjijo juga menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.
“Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa,” katanya.
“Bukan penyidik datang membawa angka, ya ngga bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa,” sambungnya.