spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Angin Segar untuk UMKM

Oleh: Firdaus Baderi, Pemimpin Redaksi Neraca

KNews.id- Munculnya UU Cipta Kerja menjadi angina segar bagi pengusaha UMKM. Mereka sangat terbantu oleh pemerintah melalui UU itu, karena ada berbagai kemudahan regulasi dan dipangkasnya birokrasi, sehingga bisnis akan berkembang pesat. Pengusaha UMKM tentunya akan bangkit seiring dengan kondisi finansial negara juga membaik pada tahun ini.

- Advertisement -

Diwarnai pandemi Covid-19 yang membuat kondisi perekonomian nyaris pingsan, karena daya beli masyarakat menurun drastis. Pengusaha UMKM pasti kena getahnya, karena mereka harus bertahan di tengah ketidakpastian. Padahal berjualan adalah satu-satunya mata pencaharian mereka, sehingga mau tidak mau harus terus bekerja walau omzet menurun drastis.

Untuk mengatasi permasalahan pelik dunia usaha, maka pemerintah cepat tanggap mewujudkan UU Cipta Kerja. Mengapa solusinya Undang-Undang, bukan kucuran dana per bulan? Memang pemerintah pernah memberi uang untuk pengusaha, sebagai tambahan modal. Namun jika diberikan per bulan, khawatirnya akan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk modal usaha.

- Advertisement -

Karena itu, pemerintah berusaha memberi kail, bukan ikan. Dalam UU Cipta Kerja, ada pancingan positif yang membuat pengusaha UMKM bangkit kembali dan tidak sedih karena harus menutup bisnis. Karena dalam UU ini ada klaster UMKM, klaster kemudahan berusaha, dan klaster investasi. Semua klaster mempermudah jalannya bisnis UMKM.

Bagaimanapun, UU Cipta Kerja menghapus regulasi yang menjadi hambatan bagi kemajuan bisnis UMKM. Sehingga jika peraturan tersebut ditiadakan dan birokrasi dimudahkan, usaha kecil dan menengah itu akan membaik.

- Advertisement -

Peraturan yang diubah dalam UU Cipta Kerja adalah pengurusan izin usaha. Pengusaha UMKM yang masih beromzet kecil, sempat kesulitan ketika harus membayar izin HO sebesar minimal Rp1,5 juta.  Namun saat ini, perizinan diganti dengan berdasarkan resiko: tinggi, sedang, dan rendah.  Sehingga pengusaha UMKM yang berisiko kecil tak harus bayar izin HO.

Selain itu, pengusaha UMKM juga hanya perlu mengurus NIB (nomor izin berusaha). Dengan legalitas tersebut, maka usahanya sudah diakui oleh pemerintah dan bisa mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM. Mereka sering memberi pelatihan gratis untuk menambah keterampilan, sehingga para pengusaha UMKM akan mendapatkan skill dan ilmu baru.

Ketika pengusaha mendapat ilmu baru, maka usahanya akan berkembang. Misalnya ia habis mendapat pelatihan tentang mengatur keuangan dalam berbisnis. Ia jadi memisahkan rekening pribadi dan rekening bisnis, dan tak bingung lagi dalam mengatur cashflow usahanya. Karena sudah diajarkan caranya dalam pelatihan tersebut.

Selain itu, pengusaha UMKM juga bisa berinteraksi dengan pebisnis lain dalam pelatihan tersebut. Ia bisa menambah relasi dan hal ini sangat bagus. Karena seorang pebisnis memang dituntut untuk selalu memiliki jaringan pertemanan yang luas. Karena akan menambah pangsa pasar dan bisa saling sharing antar pengusaha. Suatu saat, mereka juga bisa berkolaborasi dalam bisnis.

UU Cipta Kerja juga memudahkan investasi untuk masuk ke Indonesia. Penanam modal asing akan bisa bekerja sama dengan pengusaha lokal dan membuat bisnis baru. Karena sebenarnya ada banyak pebisnis lokal yang punya ide bagus, namun kekurangan dana untuk mengembangkannya. Dengan suntikan modal dari investor, maka ia bisa membesarkan bisnisnya.

UU Cipta Kerja memajukan pengusaha UMKM karena ada peraturan yang diubah dan memudahkan langkah pebisnis kecil dalam memajukan usahanya. Mereka bisa berkreasi dan bangkit lagi, setelah sebelumnya didera efek negatif akbat badai corona.

Selain itu, masuknya investor asing juga dapat membuka peluang kerja sama dengan pengusaha lokal dan berkolaborasi agar UMKM terus maju di dalam negeri. Semoga. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini