spot_img
Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img
spot_img

Anggota DPR Soroti KPU Naik Jet Pribadi untuk Dinas, Habiskan Rp90 Miliar dari APBN

KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyorot lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas.

Doli mempertanyakan, kenapa anggota KPU memilih jet pribadi ketimbang pesawat komersial, mengingat perjalanan dinas mereka ditanggung oleh APBN.

- Advertisement -

Tegasnya, penggunaan fasilitas yang ditanggung oleh negara seharusnya dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

“Kalau bisa naik pesawat komersial biasa, kenapa harus pakai private jet? Itu kan sesuatu yang tidak pantas,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (24/10/2025).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, Komisi II merupakan mitra KPU yang mengesahkan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu. Saat itu, pihanya sudah menaruh kepercayaan penuh terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Tapi, ternyata kepercayaan itu tidak dijalankan dengan baik,” ujar Doli.

Mantan ketua Komisi II itu pun menyebut bahwa KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet pribadi kepada pihaknya.

Komisi II, kata Doli, baru mengetahui ihwal penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas KPU dari publik.

“Kalau dari awal kami tahu ada rencana penggunaan private jet, saya yakin teman-teman Komisi II, apalagi pemerintah waktu itu, pasti tidak setuju,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Habiskan Rp 90 Miliar

Diketahui, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU. Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.

- Advertisement -

Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.

“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna.

Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.

Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.

Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut, jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.

Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.

Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp 90 miliar. Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pibadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.

Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini