KNews.id- Untuk diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2020, BPIP menganggarkan Belanja Barang Persediaan sebesar Rp3.882.450.000. Rencana anggaran ini telah direalisasikan sebesar Rp1.986.716.005 (s.d. Triwulan III).
Pemeriksaan secara uji petik dilakukan terhadap realisasi Belanja Barang Persediaan BPIP sebesar Rp1.812.810.505. Realisasi ini terdiri dari 38 transaksi pembayaran. Antara lain untuk pengadaan bahan komputer, cetakan, dan ATK.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja barang persediaan BPIP diketahui permasalahan pada:
- Perencanaan Pengadaan BPIP antara lain:
1) Kegiatan pengadaan bahan persediaan belum didukung dengan identifikasi kebutuhan
2) Kegiatan pengadaan barang persediaan tidak tercantum dalam RUP dan tidak diumumkan dalam aplikasi SIRUP
3) Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan
- Pelaksanaan Pengadaan BPIP antara lain
1) Pelaksana pengadaan langsung barang persediaan tidak sesuai ketentuan
2) Pemilihan metode pengadaan tidak sesuai ketentuan
3) Pemeriksaan barang hasil pengadaan tidak didokumentasikan
Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya potensi pemborosan keuangan negara dalam pengadaaan barang persediaan yang tidak memperoleh harga terbaik.
Permasalahan tersebut disebabkan:
- Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK tidak mematuhi ketentuan penetapan dan pengumuman RUP.
- PPK tidak mematuhi ketentuan dalam merencanakan kegiatan pengadaan, penyusunan HPS, dan pemilihan metode pengadaan langsung dengan memecah paket pekerjaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi serta pemeriksaan hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Utama BPIP menyatakan bahwa:
- Perencanaan pengadaan barang persediaan belum seluruhnya dilakukan secara memadai karena belum tersedia data riil kebutuhan barang persediaan serta keterbatasan gudang penyimpanan persediaan.
- Di masa yang akan datang akan dilakukan perencanaan secara komprehensif terhadap kebutuhan barang persediaan dari seluruh unit kerja serta akan dituangkan dalam RUP untuk kemudian akan dilakukan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
BPK merekomendasikan Kepala BPIP agar:
- Memberikan teguran kepada Sekretaris Utama selaku KPA yang tidak menetapkan paket pengadaan barang persediaan dalam RUP dan mengumumkannya dalam aplikasi SIRUP.
b. Menginstruksikan Sekretaris Utama BPIP memerintahkan PPK untuk melaksanakan ketentuan perencanaan pengadaan, penyusunan HPS dan menetapkan mekanisme pengadaan barang persediaan sesuai ketentuan Pengadaan Barang/Jasa. (AHM/kliang)