KNews.id – Jakarta, Mantan Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto, menanggapi usulan forum purnawirawan TNI-Polri yang meminta MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Andi menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari para purnawirawan mengenai alasan di balik tuntutan tersebut.
“Mungkin yang perlu penjelasan dari para purnawirawan ini, tuntutan mereka untuk menggantikan wapres itu apakah juga terkait dengan kekhawatiran mereka bahwa Indonesia ke depan,” ujar Andi saat ditemui usai diskusi bertema
“Warisan Bung Karno untuk Asia-Afrika dan Keadilan Sosial Global” di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Sabtu (26/4/2025).
Andi menambahkan, dunia saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, yang dapat memberikan tekanan berat kepada Indonesia. Dalam menghadapi situasi ini, diperlukan sosok pemimpin yang saling melengkapi.
“Dibutuhkan dua kepemimpinan presiden-wakil presiden yang bisa saling melengkapi yang diharapkan kualitasnya mungkin lebih baik daripada yang ada sekarang,” lanjutnya. Namun, Andi juga menekankan bahwa proses penggantian wakil presiden harus dikaji secara mendalam.
Ia mengingatkan, Gibran terpilih melalui proses demokrasi yang sah, yaitu Pemilu. “Ini harus disikapi secara rasional, dikaji lebih dalam karena usulan ini sifatnya langsung terkait dengan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah mengatur tentang kepemimpinan lima tahun dari pemilu yang kita sepakati sebagai cara kita berdemokrasi untuk memilih pemimpin,” tegas Andi.
Beredar deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mencantumkan delapan poin pernyataan sikap. Deklarasi ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Di antara yang menandatangani adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut ini 8 poin isi pernyataan tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.