Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Inilah sebagai tanda-tanda penyidiknya tidak profesional dan tidak presisi.
Jika benar dicabut korbannya adalah DPO. Andi dan Dani. Pertanyaan publik :
1. Apa dasar dinyatakan dahulu pada proses investigasi penyidikan sehingga keluar penetapan status tersangka/TSK & DPO dan apa bentuk pertanggungjawaban institusi Polri.
2. Apa dasar dicabut status DPO yang otomatis mencabut penetapan TSK.
Hal dengan pola kinerja seperti ini sebuah kewajaran jika menimbulkan tuduhan subjektif masyarakat kepada pihak penyidik, akibat pekerjaan melantur.
Dan Kompolnas dalam temuan yang viral ini harus segera bertindak, “jangan makan gaji buta”. Publik kepingin tahu apa langkah kompolnas karena persoalan DPO terkait pembunuhan terhadap pemuda Eki dan perkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Jo. berencana pasal 340 Jo. 285- 286 KUHP ini ( moord) viral sehingga menjadi temuan notoire feiten (yang) notorius.
(Fhd/NRS)