spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ancaman Hukuman Pendeta Saifuddin Ibrahim Hanya Segini?

KNews – Ancaman hukuman pendeta Saifuddin Ibrahim hanya segini? Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar rupiah.

- Advertisement -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar

Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan seperti yang dikutip Hops.ID dari jaringan media Suara pada Kamis 31 Maret 2022.

- Advertisement -

Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Saifuddin merujuk pada dua alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak penyidik. Selain itu juga berdasar hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Penyidik, kata dia, meminta Saifuddin untuk segera menyerahkan diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan atau penistaan agama.

- Advertisement -

Polisi minta Saifuddin Ibrahim menyerahkan diri

“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat,” tegasnya.

Sementara itu, penetapan status tersangka setelah ada laporan terhadap Saifuddin Ibrahim yang diduga telah melakukan penistaan agama pada Jumat, 18 Maret 2022.

Salah satu pernyataannya yang dituding menista agama adalah meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Dilaporkan karena diduga menistakan agama

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat,” kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor saat itu.

Disinyalir ada di Amerika Serikat

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim diperkirakan tengah ada di Amerika Serikat.

Pihak penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

“Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” jelasnya. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini