spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Analisis Pakar Hukum UAI soal Vonis Mati Ferdy Sambo di Sidang Banding

KNews.id – Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Keputusan ini dinilai sudah tepat.

“Putusan majelis tinggi kasus Sambo, saya kira sudah tepat karena berdasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh pengadilan negeri. Fakta-fakta dan hukum-hukum yang berlaku di mana di pengadilan negeri memiliki keyakinan dan kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati,” ujar pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Rabu (12/4).

- Advertisement -

Secara normatif, lanjut Suparji, hukuman mati dapat diterapkan sesuai dengan ancaman hukuman dalam tindak pidana pembunuhan berencana. “Ada alasan hukum, ada alasan yuridis tentang penerapan hukuman mati,” kata Suparji.

Meski demikian, terang Suparji, tahapan persidangan ini belum inkrah. Masih ada kasasi yang akan membuktikan apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah membuktikan fakta dan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Kalau ditinjau dari norma aturan hukum, ini sudah dikategorikan keputusan yang tepat dalam arti terbukti pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati, maka hukuman ini bisa diterapkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4). (Hfz/ND)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini