spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Anak Buah Juliari Menyebut Fee Bansos Covid Mengalir ke Hotma Sitompul

KNews.id- Nama pengacara kondang Hotma Sitompul kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19. Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono menyatakan fee pengadaan Bansos Covid-19 mengalir ke Hotma.

Fee itu dari vendor pengadaan Bansos Covid-19 yang dikumpulkan oleh mantan PPK Matheus Joko Santoso. Hal itu disampaikan Adi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

- Advertisement -

Adi menyebut uang yang dikutip dari fee vendor untuk membayar jasa pengacara Hotma sebesar Rp3 miliar atas perintah Juliari. Awalnya, kata Adi, dirinya dipanggil Juliari ke ruangan Menteri Sosial sekitar Juli atau Agustus 2020. Setibanya di ruangan Juliari, sambung Adi, sudah ada Hotma.

“Intinya saya dipanggil beliau, suruh naik ke lantai dua (Kemensos), itu sudah ada Hotma Sitompoel dan Ikhsan anak buahnya Hotma. Saya diminta untuk menyiapkan uang,” ucap Adi.

- Advertisement -

Saat meminta disiapkan uang itu, ujar Adi, Juliari mengacungkan tiga jari. “Mas, tolong siapkan uang segini (Juliari mengacungkan tiga jari),” kata Adi meniru pernyataan Juliari saat itu.

Pada mulanya, Adi mengira uang yang harus disediakannya senilai Rp300 juta. Namun ternyata tiga jari yang dimaksud itu senilai Rp3 miliar. Lebih lanjut kata Adi, uang Rp 3 miliar itu untuk membayar jasa Hotma sebagai advokat kasus kekerasan anak.

- Advertisement -

“Saya enggak tahu posisi kasusnya, karena itu di Direktorat Rehabilitasi Sosial,” ujar Adi.

Atas perintah Juliari itu, Adi kemudian mengontak Matheus Joko Santoso. Untuk mengambil dan menyerahkan uang ke Hotma, Adi mengutus Erwin, salah satu penyedia di biro umum. Menurut Adi, pemberian uang berlangsung dua tahap. “Rp 1,5 miliar, Rp 1,5 miliar,” ucap Adi.

Adi mengatakan, Joko dalam kasus ini memang bertugas sebagai pengumpul fee Bansos Covid-19 dari para vendor. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan sempat mendalami perintah Juliari tersebut. Kepada hakim Damis, Adi memastikan perintah pembayaran itu datang dari Juliari.

“Intinya saya disuruh siapkan uang,” kata dia.

Setelah permintaan itu, Adi sempat menawar ke Hotma. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya keluar dari ruangan Juliari. Adi menawar lantaran dirasanya uang fee pengacara senilai Rp 3 miliar itu terlalu mahal.

“Terus saya pas turun ke bawah Pak Hotma keluar saya tawar di situ, `Pak, kok, mahal sekali itu`. Kita, kan, susah ini`,” ungkap Adi.

Adi menuturkan bahwa Hotma tetap pada angka tersebut. “Karena beliau sudah mengeluarkan beberapa uang operasional,” tutupnya. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini