KNews.id- Amnesty Internasional memandang proses penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah mempertontonkan kesewenangan dan tidak menghargai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, proses penangkapan Munarman telah melanggar asas praduga tak bersalah. Tuduhan terorisme, kata Usman Hamid, bukan menjadi alasan untuk aparat boleh melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.
“Pasal 28 ayat (3) dari UU Anti Terorisme jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM,” ungkap Usman kepada wartawan, Jumat (30/4).
Pelanggaran HAM semakin menjadi-jadi, lantaran kuasa hukum dan keluarga belum diberikan akses kepada Munarman. Usman Hamid menekankan bahwa apapun kejahatan yang dituduhkan kepada seseorang, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk diperlakukan sewenang-wenang.
“Munarman memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak,” pungkas Usman. (AHM)