AMAN Kalimantan Barat Melarang Presiden Jokowi menggunakan Busana Adat dalam upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun.

80
Advertisement

Saat ini Masyarakat Adat menantikan kepastian hukum dari negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat yang sampai dengan hari ini masih menjadi korban dalam perampasan wilayah-wilayah adat serta tidak sedikit mendapatkan diskriminasi bahkan kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu untuk merebut wilayah adat serta perambahan hutan skala besar-besaran dengan dalih Pembangunan dan pemberdayaan bagi Masyarakat Adat.

KNews.id – Oleh karena itu, menjelang detik-detik perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023, serta melihat bahwa masa kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak. Jokowi akan selesai di tahun 2024 yang akan datang, namun masih banyak janji-janji besar Presiden belum di tepati dan salah satunya adalah memberikan kepastian hukum melalui Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan belum ada kejelasan atau tak kunjung disahkan.

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini dari tahun 2009 lalu hingga sekarang hanya bolak-balik masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hal ini menjadi kekhawatiran bagi Masyarakat Adat di seluruh nusantara, ketika mereka tengah berjuang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara, terutama hak atas wilayah adat beserta sumber daya alamnya, sehingga keberadaan Masyarakat Adat dapat berdaulat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement

Sebagaimana kita ketahui, secara konstitutional, pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat telah dipertegas secara eksplisit dalam Pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945 yaitu ‘’Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang ’’. Dengan ini maka ada kekuatan yang besar bagi Masyarakat Adat untuk berjuang bersama dalam rangka untuk memastikan bahwa RUU Masyarakat Adat ini dapat disahkan sesegera mungkin.

melihat hal tersebut kami sebagai Masyarakat Adat juga tidak ingin Busana Adat kami hanya di jadikan sebagai simbol atau pelengkap untuk menarik simpati Masyarakat Adat, karena selama moment upacara perayaan hari kemererdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, Bpk. Presiden Jokowi selalu menggunakan Busana Adat yang menjadi salah satu ciri khas atau identitas Masyarakat Adat, tapi payung Hukum bagi Masyarakat Adat belum juga di sahkan. (Zs/Trbn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini