“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya. (AHM/wrtaeknm)
Alfian Tanjung Menyinggung Dokumen Ijazah Jokowi: Kalau Memang tidak ada Masalah, Tunjukkan saja yang Asli!
By Redaksi
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër