spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Alasan Pemerintah Terbitkan Calling Visa Untuk 51 Warga Negara Israel Mendapatkan Fasilitas

KNews.id – Jakarta 4 Januari 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira mensinyalkan agar penerbitan visa terhadap warga negara (WN) Israel tak perlu dipermasalahkan. Padahal Indonesia dan Israel tak mempunyai hubungan diplomatik.

Andreas mengungkapkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebenarnya ada yang pergi ke Israel seperti halnya WN Israel ke Indonesia. Andreas merasa kalau tujuannya baik maka hal itu tak perlu dipersoalkan.

- Advertisement -

“WNI juga banyak yang ke Israel baik dalam rangka wisata religi maupun dalam kapasitas privat untuk urusan privat lainnya,” kata Andreas, Sabtu (3/1/2026). Andreas menyebut kepergian WNI ke Israel dan sebaliknya dalam rangka urusan privat sudah terjadi sejak lama.

“Sudah sedari dulu,” ujar Andreas.

- Advertisement -

Andreas menegaskan hal ini baru menjadi masalah kalau kepergian WNI ke Israel atau WN Israel ke Indonesia memakai paspor dinas atau membawa nama negara. Sehingga kalau kunjungan itu dilandasi urusan privat, menurut Andreas sah-sah saja.

“Yang tidak boleh adalah menggunakan paspor dinas dan atas nama negara,” ujar politisi PDIP itu.

Andreas mencontohkan hal serupa terjadi dalam hubungan antara Indonesia dan Taiwan. Di atas kertas, Indonesia dan Taiwan tak punya hubungan diplomatik. Tapi WNI tetap bisa ke Taiwan, begitu pun sebaliknya.

“Banyak warga negara Taiwan ke Indonesia, begitupun Warga Negara Indonesia dalam kapasitas urusan privat ke Indonesia. Indonesia dan Taiwan pun tidak mempunyai hubungan diplomatik,” ujar Andreas.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga merasa mekanisme calling visa untuk 51 WN Israel sudah tepat karena digunakan untuk warga yang berasal dari negara dengan sensitivitas tinggi.

“Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional melalui kebijakan keimigrasian yang ketat, termasuk mekanisme calling visa. Kebijakan ini ditujukan bagi warga negara asing yang berasal dari negara dengan sensitivitas politik, keamanan, maupun hubungan diplomatik terbatas,” kata Dave  Sabtu (3/1/2026).

- Advertisement -

Dave menyatakan mekanisme calling visa memungkinkan pemerintah RI mengatur izin masuk secara terbatas dan selektif dengan pertimbangan yang matang. Prosesnya tidak dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait.

“Sehingga setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kepentingan nasional,” ujar politisi partai Golkar itu.

Dave menegaskan kebijakan ini harus dipahami sebagai instrumen pengendalian, bukan sebagai bentuk normalisasi hubungan diplomatik. Dave meyakini pemberian izin masuk melalui calling visa dilakukan melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga, dengan setiap permohonan dianalisis secara menyeluruh sebelum rekomendasi diberikan.

“Pemerintah tetap dapat menjaga keterbukaan terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti urusan bisnis, kerjasama teknis, atau kegiatan kemanusiaan, tanpa mengubah posisi politik luar negeri Indonesia,” ujar Dave.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerangkan, keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian calling visa terhadap 51 WN Israel menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Agus menjelaskan terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa itu.

“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus Sabtu (3/1/2025).

Agus mensinyalkan terbitnya visa bagi WN Israel menandakan kehadiran mereka direstui pemerintahan Indonesia. “Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” kata Agus.

Agus menegaskan pemberian visa itu sudah didasarkan pada pertimbangan matang lintas instansi. Visa tersebut dimaksudkan untuk tujuan bisnis bagi para WN Israel. “Iya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” ujar mantan Wakapolri itu.

Diketahui, Indonesia sebenarnya tak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tak dapat memakai metode penerbitan visa biasa. Mereka wajib memohon penerbitan calling visa yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan menyertakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Metode calling visa cenderung diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai mempunyai sensitivitas politik atau keamanan kalau diterbitkan visanya. Adapun proses pengurusan visa itu terdiri dari pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, pendalaman potensi risiko.

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini