spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Aktivis Malari 74: Rezim Jokowi Bikin Rakyat Marah, Subsidi Migor Curah Dicabut

KNews – Aktivis Malari 74 sebut rezim Jokowi bikin rakyat marah, subsidi migor curah dicabut. Rezim Joko Widodo (Jokowi) mengundang kemarahan rakyat atas rencana mencabut subsidi minyak goreng curah.

“Subsidi minyak goreng curah dicabut. Ini artinya Rezim Jokowi mengundang kemarahan rakyat,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada redaksi suaranasional.com, Senen (30/5/2022).

- Advertisement -

Menurut Salim, pencabutan subsidi minyak goreng curah sangat menyengsarakan rakyat kecil.

“Ini berdampak kepada pedagang kecil,” ungkapnya. Kata tahanan politik era Soeharto, Rezim Jokowi tidak bisa menyelesaikan masalah minyak goreng.

- Advertisement -

“Jokowi memberi kepercayaan Luhut mengatasi minyak goreng. Langkah yang diambil Jokowi justru memunculkan persoalan tersendiri,” papar Salim.

Salim juga menyesalkan anggota DPR yang tidak bersuara atas kebijakan Rezim Jokowi mencabut subsidi minyak goreng curah. “DPR sudah menjadi bagian penguasa,” jelasnya.

- Advertisement -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

“Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,” ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Kompas.

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini