Narator dalam isi video membacakan artikel opini dari website seword.com yang diunggah pada tanggal 14 Juni 2021.
Artikel opini tersebut memiliki judul “Alasan Kurang Tepat Dalam Menolak Gibran Maju di Pilpres 2024”.
- Advertisement -
Selain itu, usia Gibran sendiri tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden.
Menurut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, usia minimal calon presiden maupun calon wakil presiden adalah berumur 40 tahun. Sementara Gibran kini masih berusia 35 tahun. Hingga saat ini pun, Gibran secara resmi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.




