Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Karena terbongkar hajatnya oleh pers melalui info media berita dan menjalar di berbagai medsos, akhirnya kemarin 22 Agustus 2024 pusat gedung “para preman” politik di Senayan, Tanah Abang Jakarta Pusat di jebol aksi mahasiswa plus masyarakat umum, untuk membatalkan agenda legislatif membuat RUU untuk merevisi UU. Pilkada, UU. RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Perubahan yang akan dikebut RUU dan pengesahannya, yang hanya “semata” demi perjuangkan Kaesang agar dapat manggung di kontes pilkada dimanapun Kaesang bin Joko Widodo inginkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Naas bagi para wakil rakyat, ternyata para aparatur kepolisian tak sanggup membendung arus para peserta aksi yang marah, akhirnya wakil ketua DPR RI. Sufmi Dasco atas nama selaku pimpinan rapat paripurna Achmad Badowi, mengumumkan rapat dimaksud ditunda sampai dengan 27 Agustus 2024.
Sehingga secara legalitas rapat paripurna revisi UU Pilkada batal dilaksanakan, pendaftaran pilkada tetap mengacu pada Putusan MK. Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sehingga Kaesang tidak dapat ikut sebagai peserta kontestan pilkada. Karena umurnya belum berusia 30 saat pendaftaran di KPU.
Sehingga oleh sebab hukum, Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 ilusoir atau tidak berharga menurut hukum.
(Zs/NRS)






