Ketiga, dalam acara penghelatan perkawinan Kaesang Pangarep putera Presiden Jokowi Panglima mengerahkan ribuan personil TNI untuk menjaga atau mengawal penghelatan. Pesta perkawinan yang bersifat kepentingan pribadi dikerahkan pasukan tentara. Ini bukan saja tidak lazim akan tetapi juga telah merugikan keuangan negara.
Keempat, Panglima Andika sama sekali tidak melakukan pengerahan pasukan yang maksimal dalam menghadapi KKB Papua. Gerakan separatis itu telah menimbukan korban yang banyak di kalangan sipil maupun aparat negara termasuk TNI. Jenderal Andika mewariskan persoalan Papua bukan menyelesaikan. Buruknya kebijakan dan langkah akhir masa jabatan Jenderal Andika sebenarnya disesalkan.
Marwah TNI agak terganggu. TNI terkooptasi atau tersandera oleh kepentingan politik pragmatik. Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI membedakan antara “negara” dengan “pemerintah” dan TNI adalah alat negara.
TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut aktif tugas pemeliharaan perdamaian regional maupun internasional.




