spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Akhir 2020, Kemendes Menyalurkan Dana Desa 99,95 Persen

KNews.id- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Menteri mengakui telah menyalurkan Rp71,1 triliun dana desa.

Dengan nilai itu, maka dana desa yang terserap mencapai 99,95 persen. Langkah ini juga terwujud karena dari reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.

- Advertisement -

Persentase tahapan penyaluran juga dibalik agar lebih cepat digunakan. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu 60%:40%. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu 60%:40%.

“Penyerapan terbesar itu tahun 2020 sejak tahun 2015. Penyerapannya mencapai 99,95 persen, mungkin hampir mencapai 100 persen,” kata Gus Menteri.

- Advertisement -

Menurut Gus Menteri, Hasil penggunaan dana desa lebih cepat ialah penurunan kemiskinan desa di awal pandemi Covid-19, yakni menurun 0,03% antara Maret 2019-2020. Maka, reformasi penyaluran dana desa ini berlanjut pada 2021.

Bagaimanapun, pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mendisrupsi pembangunan desa. APBDes untuk bencana dan kegiatan tak terduga semula tidak lebih dari 10%, kini mencuat menjadi 37%.

- Advertisement -

Strategi community targeting melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diakui dunia sebagai inovasi kebijakan yang tepat sasaran: memasukkan 5,31 juta keluarga miskin yang belum pernah didata, 947 ribu keluarga miskin yang sebelumnya terdata namun luput dari penyaluran bantuan, 1,45 juta keluarga yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi, bahkan sebanyak 2,5 juta di antaranya ialah perempuan kepala keluarga (PEKKA), juga 92% bantuan diterima keluarga petani kecil, nelayan kecil, buruh tani, dan buruh nelayan.

Peningkatan efektivitas BLT Dana Desa itu diikuti efisiensi biaya, lantaran pendataan 8 juta keluarga dilakukan secara sukarela oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Sehingga pendataan mikro pada level Rukun Tetangga dan keluarga dilanjutkan pada 2021.

“Program Desa Tanggap Covid-19 dan BLT Dana Desa sukses menjaga gerak pandemi Covid-19 di desa tetap rendah. Hingga November 2020 sebanyak 1,4 juta warga desa terjaga tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Maka BLT Dana Desa tetap dilanjutkan pada 2021,” ungkap Gus Menteri.

Meski begitu, Gus Menteri mengungkapkan, disrupsi pandemi menguatkan peran pekerjaan tidak tetap, di mana di desa berupa Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Secara nasional, 97% PHK diserap melalui program-program pekerjaan tidak tetap. Di desa, APBDes 2020 untuk infrastruktur telah turun dari 68% pada 2019 menjadi 35%, di mana sebanyak 23% dilaksanakan dengan pola PKTD, dan non PKTD 12%.

Sepanjang Januari 2021 PKTD akan meningkat menjadi 55% dari dana desa. PKTD berhasil menahan laju pengangguran terbuka di desa 0,79%, padahal di kota melonjak 69%. Maka seluruh penggunaan dana desa 2021 dijalankan melalui PKTD, di mana 55% anggaran harus untuk upah tenaga kerja.

Gus Menteri juga menjelaskan soalm komposisi pemanfaat dari lapisan bawah desa yaitu penerima BLT Dana Desa 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa, Orang Dalam Pengawasan (ODP) di ruang isolasi desa sebanyak 191.610 jiwa, dan Padat Karya Tunai Desa sebanyak 3.298.041 jiwa.

“Total pemanfaat langsung dana desa 2020 per 29 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan bawah,” jelas Gus Menteri.

Gus menteri pun menjelaskan, Program BLT Dana Desa ini ternyata sudah mendapat pengakuan dari dunia, pasalnya menurut Adjunct Professor Georgetown University Scott Guggenheim mengatakan, saat ini banyak negara yang ingin meniru BLT Dana Desa dan Indonesia tidak menyadari bahwa Indonesia adalah pelopor ide jaring pengaman sosial komplementer seperti ini.

Dikatakan Scott hanya di Indonesia 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan bisa mendapatkan bantuan tunai. Sedang imbas hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 membuat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa diundangkan.

Disisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 72 triliun pada 2021. Anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan dana desa serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.

“Jadi dana desa di tahun depan akan dikaitkan dengan sektor-sektor prioritas seperti digitalisasi desa. Pemerintah betul-betul fokus bagaimana desa bisa cepat melakukan kegiatan ekonomi tanpa terhalang pandemi Covid-19,” tambah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti.

Tidak hanya itu, Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa. Peraturan tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020. (AHM)Sumber: Neraca

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini