“Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya empat alat bukti,” kata Mukti.
Mukti juga menegaskan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.
- Advertisement -
“Proses hukum masih berlanjut,” katanya. (Ach/Dtk)