spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ajaib belum terdapat Tersangka, sampai Kapan?

Oleh: M Rizal Fadillah¸ Pemerhati Politik dan Kebangsaan

KNews.id- Setelah Komnas HAM menyatakan penembakan 4 anggota laskar sebagai unlawful killing, Mabes Polri telah menetapkan tiga anggota Polri dari Metro Jaya sebagai calon tersangka. Penyidikan masih dilakukan. Namun alih-alih mengumumkan nama, tiba tiba didirilis satu calon tersangka meninggal dalam kecelakaan bulan Januari 2021. Hari-hari ini dinyatakan oleh Mabes Polri bahwa belum ada tersangka. Waduh selambat ini, ada skenario apa ?

- Advertisement -

Pertanyaan mendalam menjadi muncul, benarkah yang menembak enam anggota laskar FPI itu adalah anggota Kepolisian (saja), atau anggota instansi lain ? Laporan Komnas HAM juga masih menyisakan banyak pertanyaan, meski sudah dipastikan bahwa penembak itu tidak keluar dari Aparat Negara. Bukan preman sipil. Dua mobil Avanza yang membuntuti mobil laskar FPI di Karawang Barat dan menembak 2 anggota laskar oleh tidak diakui sebagai mobil milik Kepolisian.

Sulitkah menetapkan tersangka ? mudah bila obyektif dan demi keadilan hukum, tetapi akan sulit jika menyangkut kepentingan dan melibatkan personal dari institusi sendiri. Inilah yang membuat jalan harus berputar-putar, lambat dan penuh kebimbangan. Menyusun jalan cerita yang bukan alurnya tentu sangat sulit, karena kebohongan ditelikung oleh kebohongan baru.

- Advertisement -

Mungkin untuk memilih dan memilah paket tersangka perlu kesepakatan dan dampak, apakah :

Paket Hemat, yaitu tersangka adalah Briptu FR, Ipda YMO, dan Ipda EP yang berada di mobil B 1519 UTI pembawa 4 anggota laskar. Karena Ipda EP meninggal kecelakaan, maka tersangka tinggal Briptu FR dan Ipda YM.

- Advertisement -

Paket Medium, yaitu tersangka adalah Bripka AI, Bripka F, dan Briptu FR sebagaimana Laporan kepada Kepolisian yang kemudian menetapkan 6 anggota laskar yang meninggal sebagai tersangka.

Paket Komplit, yaitu tersangka adalah Briptu FR, Ipda YM, Ipda EP, dan Bripka F sebagaimana menurut Komnas HAM yang melakukan penembakan adalah keempat personal tersebut.

Paket Jumbo, pelaku lebih dari empat orang yaitu di samping di samping empat orang dalam Paket Komplit juga mereka yang berada di Mobil Avanza B 1278 KJD dan B 1739 PWQ yang menembak dua anggota laskar FPI.

Paket Super Jumbo, tersangka yang semestinya ditetapkan pada jumlah yang banyak di samping pada Paket Jumbo, juga ditambah dengan “atasan” yang ikut mengkoordinasi operasi baik temuan Tempo adanya AKBP HZ sebagai komandan operasi ditambah penumpang mobil Land Cruiser di Km 50 AKP WI dan Ipda R.

Pembuntutan ternyata didasarkan atas adanya “Surat perintah” sehingga atasan selayaknya ikut bertanggungjawab. Ditambah dengan keterlibatan instansi lain di luar Kepolisian, menyebabkan pihak Penyidik menjadi bingung menetapkan tersangka. Semua akan berakibat “tembak-menembak” di ruang Pengadilan.

Meskipun demikian Kepolisian tidak boleh berlama-lama untuk menetapkan status tersangka dalam kasus “crime against humanity” ini. Prestasi terburuk dalam sejarah akan menggores jika pengaburan terus dilakukan. (AH/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini