KNews.id – Jakarta – Mahasiswa hukum didorong untuk tetap menguasai teori-teori fundamental, termasuk dasar-dasar hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum. Pemahaman tersebut menjadi bekal untuk menguji hasil AI sekaligus menentukan argumentasi hukum yang tepat.
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam industri hukum perlu diimbangi dengan kemampuan analisis, pemahaman teori hukum, dan verifikasi sumber hukum primer. Teknologi AI dapat membantu mempercepat proses riset hukum, tetapi hasilnya tidak dapat langsung dijadikan dasar pengambilan keputusan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk mengingatkan mahasiswa dan praktisi hukum agar memanfaatkan AI untuk mengeksplorasi persoalan hukum, bukan menggantikan proses berpikir kritis.
“Setiap kali menggunakan referensi dari AI, buka dulu primary source-nya apa? Undang-Undangnya mana? Benar enggak dia ngomong seperti ini? Benar enggak konteksnya?” ujar Robert dalam seminar bertajuk “Mengembangkan Wawasan Riset Hukum Korporasi dalam Menghadapi Transformasi Bisnis Digital” di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Senin (19/10).






