KNews.id – Jakarta – Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq menegaskan Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA harus tetap dijaga sebagai majelis keulamaan. Menurutnya, AHWA tidak boleh direduksi menjadi sekadar forum administratif atau representasi wilayah.
“AHWA harus tetap dijaga sebagai maqam keulamaan. Ukuran utamanya adalah kedalaman ilmu, hikmah, akhlak, keteladanan, khidmah, dan penerimaan umat, bukan semata-mata kedudukan struktural atau representasi wilayah,” kata KH Muhyiddin dalam keterangannya, Jakarta.
Muhyiddin mengatakan setiap ikhtiar penyempurnaan tata kelola NU harus berpijak pada ruh Qanun Asasi NU. Ia menyebut prinsip itu meliputi menjaga persatuan, memuliakan ulama, menegakkan musyawarah, serta mengutamakan kemaslahatan jam’iyah.
Menurutnya, pandangan tersebut lahir dari masukan PCNU se-DKI Jakarta dan jajaran PWNU DKI. Mereka, kata dia, menghendaki agar NU tetap berjalan di atas khittah, adab keulamaan, dan prinsip musyawarah.
Muhyiddin menilai AHWA bukan sekadar instrumen teknis pemilihan. AHWA, katanya, merupakan majelis keulamaan yang menjaga kesinambungan sanad ilmu, akhlak, hikmah, dan marwah kepemimpinan tertinggi NU.
Ia mengingatkan, jika AHWA dibatasi hanya oleh unsur struktural atau zonasi wilayah, substansi keulamaan berpotensi bergeser menjadi kalkulasi administratif.
“NU besar karena ulama. Maka tidak tepat bila ruang keulamaan justru dipersempit oleh ukuran-ukuran administratif. Struktur penting, tetapi struktur harus mengabdi kepada ruh keulamaan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Karena itu, Muhyiddin menilai keanggotaan AHWA maupun calon Rais Aam tetap perlu memberi ruang kepada masyayikh, kiai sepuh, mustasyar, pengasuh pesantren, dan ulama yang memiliki otoritas keilmuan serta khidmah besar kepada NU.
Terkait gagasan zonasi AHWA, Muhyiddin mengatakan yang dibutuhkan bukan semata wakil wilayah administratif. Menurutnya, yang dicari adalah ulama terbaik yang memiliki kapasitas, kewibawaan, integritas, kejernihan pandangan, dan keteladanan.
Ia juga menolak gagasan menempatkan Rais Aam sebagai “pemimpin tertinggi” dalam arti seluruh mandat organisasi berada di bawah satu otoritas tunggal. Menurutnya, Qanun Asasi NU mengajarkan musyawarah dan pembagian tugas kelembagaan.
“Rais Aam memiliki maqam keulamaan yang sangat tinggi. Tetapi tata kelola jam’iyah tetap harus berjalan melalui mekanisme kelembagaan, musyawarah, dan pembagian tugas sebagaimana diwariskan para muassis,” katanya.
PWNU DKI berharap penyempurnaan AD/ART NU tidak bergeser dari Khittah 1926, nilai Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, tradisi pesantren, musyawarah, kemandirian jam’iyah, serta penghormatan kepada ulama.
“NU harus semakin kuat dan maslahat. Tetapi penguatan itu tidak boleh meninggalkan marwah ulama, musyawarah, dan desain jam’iyah yang telah dirumuskan para pendiri dengan penuh hikmah. AHWA harus tetap menjadi majelis keulamaan, bukan sekadar forum administratif,” pungkasnya.
(FHD/NRS)





