KNews.id – Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pelaku pembacokan jaksa , Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) dihukum maksimal. Menurut Sahroni, aksi pelaku bukan hanya kriminal biasa, tetapi merupakan ancaman langsung terhadap institusi hukum dan keselamatan aparat.
“Saya turut bersukacita karena pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang ini berhasil diringkus. Selanjutnya, saya minta pelaku dihukum maksimal karena ini sudah masuk ranah serangan terhadap institusi hukum,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Dia menuturkan, hukuman ini akan jadi peringatan buat siapa saja yang mau menyerang institusi agar tidak melakukan hal-hal yang di luar akal sehat. “Di sisi lain, kita juga tidak mau para penegak hukum dibayang-bayangi ketakutan ketika bekerja. Tuntutan bakal tidak adil, tidak maksimal, karena jaksanya takut diancam,” ujarnya.
Selanjutnya, Sahroni pun meminta negara memaksimalkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas. “Maka menurut saya langkah Presiden Prabowo dalam meneken Perpres tentang penjagaan jaksa dan keluarganya oleh aparat, sangatlah tepat.
Kita tidak bisa membiarkan aparat negara bekerja dalam ancaman,” imbuhnya. Dia menilai penegakan hukum hanya akan berjalan efektif dan adil jika aparatnya merasa aman.
“Maka sudah sewajarnya negara menjamin penuh perlindungan mereka,” pungkasnya. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55).
Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), menyebut kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.