KNews.id – Jakarta – Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III dari NasDem untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Keduanya sempat bertukar posisi saat Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan buntut ucapannya yang kontroversial.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penetapan Sahroni berdasarkan surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama wakil ketua komisi III DPR.
Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang telah mengundurkan diri dari DPR sekaligus Partai NasDem.
Sahroni mengaku akan menjalankan tugas yang sama seperti sebelum ia dinonaktifkan. Sahroni mengklaim hendak fokus membela masyarakat-masyarakat yang berhadapan dengan hukum. “Isunya banyaklah, kasus-kasus di masyarakat dibela,” ucap dia.
Ahmad Sahroni sebelumnya dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR karena pernyataannya yang kontroversial dan dinilai menyinggung perasaan rakyat. Berikut profil dan rekam jejak Sahroni
Mengacu laman mpr.go.id, Sahroni memulai karir sebagai sopir di PT Niaga Gemilang Samudra pada 1998. Setahun berikutnya, ia menjadi sopir di PT Millenium Inti Samudra.
Di perusahaan itu, Sahroni meniti karir hingga menjabat sebagai Direktur Operasional pada 2002. Kemudian selama periode 2003-2008, Sahroni tercatat menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan; yaitu di PT Sagakos Intec, PT Ekasamudra Lima, dan PT Ruwanda Satya Abadi.
Sahroni kemudian memulai karir politiknya pada 2014 dengan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Pada 2019, dia menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sahroni juga pernah menjadi Ketua Pelaksanaan Formula E pada 2021.
Ucapan kontroversi
Ahmad Sahroni sebelumnya menyebut kritik yang meminta pembubaran DPR sebagai sesuatu yang berlebihan dan bahkan melabeli pihak yang menggaungkan wacana tersebut sebagai “orang tolol”.
“Apakah dengan membubarkan DPR emang meyakinkan masyarakat bisa menjalani proses pemerintahan sekarang ini, belum tentu,” ujar Sahroni usai kunjungan kerja di Sumatera Utara, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan kritik sah-sah saja, namun meminta agar tidak sampai mencaci-maki. Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial X dan menjadikan nama Ahmad Sahroni trending.
Sahroni kemudian mengunggah satu foto di akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Foto yang diunggah menampilkan gambar sosok pria mengenakan topeng anonim dengan teks narasi “Makin banyak orang tolol yang bangga akan ketololannya.”
Rumah Sahroni Dijarah
Rumah Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara digeruduk massa pada Sabtu sore, 30 Agustus 2025. Penjarahan itu di tengah demonstrasi menolak kenaikan upah DPR berujung seorang ojek online meninggal dunia. Ojek itu meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob.
Rumah Sahroni dilempari benda berat oleh ratusan massa. Sejumlah massa juga mengambil barang-barang berharga milik Sahroni.
Sahroni Dinonaktifkan
Saat periode gelombang demonstrasi Agustus 2025, Sahroni dinonaktifkan oleh Mahkamah Partai NasDem lantaran pernyataannya menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Sahroni dikenai sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR selama 6 bulan nonaktif.
Lalu pada 4 September 2025, NasDem menunjuk Rusdi Masse untuk menggantikan posisi Sahroni di Komisi III DPR. Kini Rusdi pindah haluan ke Partai Solidaritas Indonesia.
Sahroni Langgar Kode Etik
MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dewan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. Walhasil, politikus Partai NasDem itu dinonaktifkan selama enam bulan.
“Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I.Kom nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Adang melanjutkan, penonaktifan itu dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan oleh Dewan Pimpinan Partai NasDem pada 1 September 2025. Bendahara Umum Partai NasDem itu dinonaktifkan lantaran ucapannya dinilai tidak pantas saat merespons desakan pembubaran DPR.
MKD menyatakan seharusnya Sahroni menanggapi desakan itu dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana. MKD DPR tidak setuju dengan pernyataan Sahroni yang menggunakan kosa kata ‘tolol’ yang diucapkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.




