KNews.id – Jakarta, Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadir menilai, Presiden Prabowo Subianto bakal mengambil langkah strategis apabila kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memberatkan masyarakat.
“Presiden tidak akan tinggal diam. Kalau nanti satu bulan berjalan dan terbukti memberatkan masyarakat, pasti presiden akan mengambil langkah-langkah,” kata Adies di Jakarta, Senin (30/12/2024). Adies menjelaskan, saat ini pemerintah memiliki kewajiban menjalankan amanat undang-undang terkait penyesuaian tarif PPN.
Pasal 3 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tarif PPN ditetapkan dalam rentang 5 persen hingga 15 persen. Ia tidak memungkiri bahwa ada ketentuan yang membuka peluang untuk mengubah besaran PPN yang diterapkan pemerintah.
Namun, Adies menyebut perubahan tarif hanya dapat dilakukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang biasanya dilakukan pada bulan April.
“Amanat undang-undang ini memang ada di dalam pasal-pasal itu. Ada beberapa pasal yang menyatakan bahwa ada rentang antara 5 persen dan 15 persen di pasal 3, tapi pasal 4-nya hal ini baru dapat dilakukan perubahan itu pada saat pembahasan RAPBN,” kata dia. Politikus Partai Golkar ini pun memandang pemerintah telah merancang berbagai mekanisme agar dampak kenaikan PPN tidak memberatkan masyarakat kecil.
Adies mennyebutkan, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan bahan makanan lain tetap dikenakan tarif 0 persen. Begitu juga dengan sektor pendidikan, sosial, dan keagamaan.
Adies meminta masyarakat dan pihak tertentu untuk tidak mempolitisasi kebijakan ini sebelum melihat hasil implementasinya. “Biarkan dulu Presiden bekerja, kita lihat dulu masyarakat seperti apa, nanti hasilnya seperti apa. Insya Allah kalau masyarakat tetap optimis, mudah-mudahan ini baik-baik saja,” kata Adies.