spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Adi Prayitno: Jika Menyoroti UU Pemilu 2017, Anies Hingga Khofifah Tak Boleh Jadi Pemimpin RI

KNews – Menurut Adi Prayitno jika menyoroti UU Pemilu 2017, Anies hingga Khofifah tak boleh jadi pemimpin RI. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut Undang-Undang Pemilu tahun 2017 sangat diskriminatif karena calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik.

Menurut Adi Prayitno, hal itu membuat calon non partai seperti Anies BaswedanRidwan Kamil, dan Khofifah Indar Parawansa tidak memiliki kesempatan menjadi calon presiden atau wakil presiden.

- Advertisement -

“Sejak awal UU Pemilu kita 2017 itu sangat diskriminatif. Karena capres dan cawapres ituadalah mereka yang harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik,” ujar Adi di acara dialog Kabar Petang tvOne yang tayang pada Selasa (5/7).

Akibat Undang-Undang yang diskriminatif tersebut, orang-orang yang memiliki kapasitas atau kompetensi tapi non partai, tidak mendapat kesempatan untuk menjadi presiden.

- Advertisement -

“Itu artinya apa, orang-orang yang memiliki kapasitas punya kompetensi kalau dia bukan kader partai atau tidak diusung oleh partai politik maka jangan pernah bisa bermimpi untuk bisa menjadi presiden di republik ini,” jelas Adi.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Adipray ini mengatakan tokoh seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa, haram bermimpi menjadi pemimpin di negara ini.

- Advertisement -

“Maka orang-orang seperti Anies, Ridwan Kamil, Khofifah haram hukumnya bagi mereka untuk menjadi pemimpin di republik ini,” lanjutnya.

Tanggapan tersebut muncul usai beredar isu calon presiden harus berasal dari partai politik di mana isu tersebut pertama kali dibocorkan oleh kader PKS. (RKZ/fajar)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini