spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Adhie Masssardi: Hukum Galak Hanya untuk yang Beda Pendapat, tapi Perkara Korupsi Dihentikan Begitu Saja!

KNews.id- Penghentian penyidikan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik.

Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi kemudian membandingkan penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun ini dengan kasus yang menjerat aktivis Syahganda Nainggolan yang sudah di ranah pengadilan.

- Advertisement -

Adhie Massardi menyayangkan penegakan hukum seakan lebih lentur dalam kasus korupsi dibanding soal perbedaan pendapat seperti yang dialami Syahganda.

“Hukum bisa sangar kepada yang beda pendapat. Syahganda dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan kasus korupsi, perkara dan prosesnya bisa dihentikan begitu saja,” kata Adhie Massardi yang juga Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, Jumat (1/4).

- Advertisement -

Beda perlakuan hukum tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap semangat antikorupsi yang kerap digaungkan penguasa.

“Apakah dengan demikian korupsi bisa diartikan sebagai kegiatan yang tidak beda alias pendapat?” pungkas Adhie Massardi. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini