spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Ada Operasi Zebra di Depan Stasiun Pasar Minggu, Puluhan Pengendara Motor Kena Tilang

KNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  Sejumlah pengendara motor diberhentikan oleh petugas karena tak menaati peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah pengemudi motor yang masih bandel tak mengenakan helm.

360 Pelanggaran Terjaring ETLE Selama 10 menit tim Kompas.com berdiri di sekitar area Stasiun Pasar Minggu, lebih dari lima pengendara motor yang ditindak. Mereka langsung diberikan sanksi berupa tilang karena pelanggaran tersebut. Selain tak mengenakan helm, polisi turut memberhentikan pengendara yang nekat melawan arah. Pengendara roda dua itu diberhentikan ketika melawan arus untuk menuju ke Jalan Masjid Al-Makmur. Walau demikian, tak semua pengendara diberhentikan dan ditilang saat melawan arah.

- Advertisement -

Mereka berpura-pura mendorong motor di sepanjang trotoar di sekitar area Stasiun Pasar Minggu supaya tak bisa ditilang petugas. Di lain sisi, salah satu petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan hari ini. Selain melawan arus dan tak mengenakan helm, pengendara roda dua juga kedapatan menerobos lampu merah yang ada di persimpangan dekat Stasiun Pasar Minggu.

“Jadi hari ini ada tiga jenis pelanggaran, yakni menerobos lampu merah, tak mengenakan helm, dan lawan arah,” ujar petugas itu. “Dari pelanggaran-pelanggaran itu, yang jelas kami telah menindak puluhan pengendara motor,” lanjut dia.  Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9/2023).

- Advertisement -

Kemarin hingga 1 Oktober mendatang. Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran, yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, dan pengendara motor tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, hingga kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya. (Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini