spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Ada Kegiatan Lain, Edy Mulyadi tak Hadiri Panggilan Bareskrim

KNews.id- Edy Mulyadi menyampaikan dirinya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri lantaran ada agenda kegiatan lain.

“Ngga hadir dulu, ada kegiatan lain. Saya sudah sampaikan ke penyidik,” kata Edy saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

- Advertisement -

Diketahui, Edy Mulyadi dipanggil oleh polisi karena disebabkan video reportasenya dari KM 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) terkait peristiwa bentrok antara laskar FPI dengan polisi yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas, video yang dibuat Edy telah ditonton oleh 1 juta orang.

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020, Edy diminta untuk menghadap penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Senin (14/7) pukul 13.00 WIB.

- Advertisement -

Untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas. Pasal-pasal untuk tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU darurat 12/1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini