spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Abu Bakar Baasyir telah Bebas, dan Ini Sepak Terjang Beliau

KNews.id- Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara ini dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Baasyir yang terus menurun.

Kabar ini disampaikan oleh penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Izha Mahendra, ketika mengunjungi Lapas Gunung Sindur, tempat Ba’asyir ditahan.

- Advertisement -

“Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Baasyir,” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.

Pada 16 Juni 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Berikut sepak terjang Baasyir sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

- Advertisement -

Baasyir diduga mendirikan Jamaah Islamiyah, pada saat melarikan diri ke Malaysia pada 1985. Sejak itu selama 14 tahun, ia menyebarkan ajaran Islam di Singapura dan Malaysia.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat itu mengecap Baasyir sebagai teroris karena Jamaah Islamiyah terindikasi menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

- Advertisement -

Terlibat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

Setahun setelah reformasi, Baasyir kembali dari Malaysia. saat itu ia langsung terlibat dalam pengorganisasian MMI, organisasi yang bertekad menegakkan syariah Islam di Indonesia.

Menjadi Pimpinan Tertinggi MMI

Pria kelahiran 1983 ini tercatat menjadi pimpinan tertinggi MMI pada 2002. Saat itu Baasyir berpolemik dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan eksekusi kurungan sembilan tahun bagi dirinya, atas tuduhan menolak pancasila. Penahanan atas dirinya tidak jadi dilaksanakan, alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar HAM.

Jadi Incaran Amerika Serikat

Tahun 2002, di mata media Barat, Baasyir menjadi penting. Salah satu edisi Majalah Time di bulan September mengutip laporan CIA bahwa pemimpin Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba’asyir terlibat dalam berbagai plot. Berawal dari pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman, yang ditangkap di Bogor pada Juni 2002. Ia mengaku sebagai operator Al-Qaeda dan memiliki hubungan dekat dengan Ba’asyir.

Menurut sumber Tempo di keduataan AS di Jakarta Baasyir saat itu masuk ke dalam daftar teroris paling dicari. Bahkan Baasyir menduduki posisi pertama dalam daftar itu, lebih tinggi dari Usamah bin Ladin.

Didakwa Kasus Bom Bali

Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2014, Abu Bakar Baasyir dihukum karena melakukan permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi. Majelis lima hakim memutuskan satu dari delapan dakwaan terbukti.

Fakta yang tidak bisa dielakkan, menurut hakim adalah sepotong dialognya dengan Mubarok dan Amrozi. Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Baasyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000. (AHM)

Sumber: Tempo

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini