KNews.id – Publik dihebohkan dengan pernyataan M Quraish Shihab yang menyebutkan azan tidak wajib. Alasannya, karena azan merupakan pengumuman tanda masuknya waktu salat dan bukan sebuah kewajiban.
Pendapat berbeda pernah disampaikan Quraish Shihab mengenai azan. Bahkan dalam pandangannya, azan itu bukan menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Hal itu pernah disampaikan Quraish Shihab saat melalukan wawancara seperti dikutip dari kanal youtube @SCTV, yang tayang pada 10 April 2022 lalu dengan “Soal Aturan Volume Suara Toa Masjid, Quraish Shihab : Azan Itu Tidak Wajib,”.
Dalam tayangan video yang berdurasi 23 menit 55 detik tersebut, Quraish Shihab mengatakan bahwa azan itu tidak wajib. Alasannya, karena azan itu sebuah panggilan salat dan bukan kewajiban.
Sebelumnya, Azizah Hanum menanyakan pendapat Quraish Shihab mengenai kontroversi soal pegeras suara toa di masjid.
Quraish Shihab menyatakan bahwa dalam Islam sangat menjunjung tinggi nilai toleransi dalam beragama. Terlebih, mengenai tempat ibadah umat beragama.
“Menurut pengamalan nabi dan jika kita mundur selangkah, azan itu tidak wajib,” ucap Quraish Shihab. Pernyataan itu langsung ditimpal pembawa acara Azizah Hanum, “Azan itu tidak wajib Abi?,” katanya.
Quraish Shihab balik bertanya, “Waktu salat pernah azan?” tanyanya. “Engga” jawab Azizah Hanum.
Lantas, Quraish Shihab menjelaskan bahwa, azan itu merupakan sebuah pengumuman atau panggilan untuk menandakan masuknya waktu salat.”Azan itu panggilan yang menggambarkan waktu salat sudah tiba,” ujar Quraish Shihab.
Lebih lanjut, Quraish Shihab menerangkan bahwa azan tanda waktu masuk salat. Sedangkan, iqamah waktu tanda akan segera dimulainya salat. Kendati demikian, Quraish Shihab mengatakan bahwa dirinya senang mendengar azan.
Tak sampai disitu, dengan azan juga orang banyak masuk Islam karena mendengar lantunan azan yang merdu. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa kalau azannya tidak bagus maka lebih baik tidak azan.
“Banyak juga orang masuk Islam karena mendengar suara azan,” bebernya. Quraish Shihab juga menambahkan, bahwa azan adalah syiar Islam dan bukan berarti dirinya melarang masjid untuk mengumandangkan panggilan salat.
Namun, jika suara azan itu bisa mengganggu toleransi beragama, maka lebih baik tak usah memakai pengeras suara. Sehingga umat lainnya tak terganggu dengan suara azan yang dikumandangkan melalui toa masjid.
Di lain sisi, dikutip dari tebuireng.online, dijelaskan tentang Hukum azan menurut empat Mazhab. Dari keempat mazhab, tiga di antaranya menghukumi sunnah mu’akad. sedangkan sisanya menghukumi fardhu kifayah , Imam Hambali adalah satu satunya yang menghukumi fardhu kifayah, baginya jika sudah ada yang mengumandangkan azan maka yang lain telah gugur kewajiban nya untuk mengumandangkan azan.
Dikutip dari kitab Shalat Empat Mazhab karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri tentang pandangan Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Maliki, berikut penjelasannya:
Menurut Imam Syafi’i, mengumandangkan adzan hukumnya sunnah kifayah bagi yang berjamaah, dan sunnah ‘ain bagi yang sendiri.
Bagi Imam Hanafi, hukum mengumandangkan azan adalah sunnah mu’akad kifayah, artinya cukup 1 orang yang mengumandangkan di tengah-tengah perkumpulan (masyarakat), dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Dan menurut Imam Maliki, hukum mengumandangkan azan sunnah kifayah, dan dikumandangkan di masjid meski jaraknya berdekatan. (Fhd/SMK)




