spot_img
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img
spot_img

Fadil Imran tetap Bertanggungjawab atas Hukum Walau sudah Pensiun!

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum Mujahid 212

KNews.id-Fadhil Imran/ FI. yang kini mutasi dari jabatan Kapolda Metro Jaya ke Kabarhakam ( Mabes ) Polri. Dan kemungkinan atas mutasi ini bisa jadi dari Jendral bintang dua, (Irjen) FI, akan segera menjadi jendral bintang tiga atau Komjen.

- Advertisement -

Namun sekalipun Irjen FI. telah menjadi Jendral ( bintang empat ) atau Jendral penuh. Dan meskipun Ia telah memasuki masa pensiun, jika dalam perkara KM.50 dirinya belakangan hari, ternyata secara hukum terbukti turut terlibat sebagai penyerta ( delneming ) didalam perkara unlawful Killing dimaksud, maka dirinya menurut asas – asas hukum pidana tetap dapat dituntut sebagai pelaku delik in case a quo KM. 50.

Oleh sebab pertanggungjawaban hukum pidana tersebut menurut KUHP. mesti tetap berlaku.

- Advertisement -

Adapun secara yuridis faktor alasan hal letterlijk penghapusan tuntutan hukuman terhadap seseorang pelaku delik, diatur didalam Pasal – Pasal KUHP ( UU. RI No. 1 Tahun 1946 ), yakni Pasal 44 sampai dengan pasal 51, Jo. Pasal 78. Dan salah satunya juga diatur oleh *Pasal 77 KUHP ( UU. RI. No. 1 Tahun 1946 ) dan Pasal 132 ayat (1) huruf b UU 1/2023 ( KUHP. Baru ). Yakni : ” subjek hukum pelaku delik telah meninggal dunia “. (Bay)

 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini