spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Cara Dapatkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

KNews.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penyaluran subsidi kendaraan listrik akan dilakukan melalui produsen motor ataupun mobil listrik. Bukan langsung ke calon pembeli.

“Subsidinya diberikan ke produsen motor. Kalau ke produsen kita kontrolnya gampang,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

- Advertisement -

Alurnya, kata Agus, konsumen bisa membeli motor listrik melalui produsen atau dealer. Kemudian, pihak dealer atau produsen akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli. Ini bertujuan memastikan layak atau tidak tidaknya mendapatkan bantuan subsidi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini