KNews.id– Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan.
- Advertisement -
Berikut adalah 7 hal yang memberatkan Sambo:
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Yosua.
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
- Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat.
- Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” kata Wahyu.




