spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Pilpres 2024, Diperkirakan Ada Tiga Koalisi Partai Politik

KNews.id-Ketentuan presidential threshold 20 persen mengharuskan partai berkoalisi untuk mengajukan capres dan cawapres Pemilu 2024. Aturan ini tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2023 yang diperbarui dalam UU Nomor 17 Tahun 2017. Capres dan cawapres diusung partai atau gabungan partai dengan minimal 15 persen jumlah kursi DPR, atau 20 persen suara sah nasional.

Pada Pemilu 2019, tak ada partai yang melewati 20 persen suara nasional. PDI Perjuangan atau PDIP hanya nyaris dengan persentase 19.3 persen. Kendati begitu, partainya Megawati Soekarnoputri ini bisa mengusung capres tanpa kolaborasi. Pasalnya, persentase PDIP di kursi DPR melampaui batas minimum.

- Advertisement -

Mayoritas partai memang kudu bekerja sama untuk dapat mengusung capres dan cawapres. Belakangan partai-partai politik mulai berkoalisi demi memenuhi persentase 20 persen ambang batas mengusung presiden. Beberapa di antaranya yaitu Koalisi Perubahan, Koalisi Indonesia Bersatu, dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya. Berikut ulasan singkatnya.

1. Koalisi Perubahan

- Advertisement -

Koalisi Perubahan disingkat KP, merupakan koalisi antara Partai NasDem, PKS, dan Demokrat. Ketiga partai ini berkoalisi demi mengusung Anies Baswedan maju jadi capres Pemilu 2024 mendatang. Koalisi Perubahan didirikan oleh Surya Paloh, Ahmad Syaikhu, dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Adapun perolehan suara nasional NasDem yaitu 9,05 persen, PKS 8,21 persen, dan Demokrat 7,77 persen. Dengan berkoalisi, ketiga partai ini telah memenuhi presidential threshold 20 persen untuk mengusung capres dan cawapres.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini